Bupati Humbang Hasundutan Buka Forum Konsultasi Publik Disdukcapil 2026

banner 120x600
banner 468x60

Humbahas, –

Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan Paniaran Nababan, SH, MH, yang diwakili Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Eliapzan Sihotang, S.Sos., MM, secara resmi membuka Forum Konsultasi Publik (FKP) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun 2026 yang dilaksanakan di Ruang Layanan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Humbang Hasundutan, Selasa (30/6/2026).

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Eliapzan Sihotang disampaikan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan wadah yang sangat penting dalam proses pembangunan daerah. Melalui forum ini, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan membuka ruang partisipasi seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan, saran, dan aspirasi terhadap kebijakan, program, serta pelayanan publik yang akan dilaksanakan.

Pembangunan yang berhasil adalah pembangunan yang direncanakan secara partisipatif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, seluruh peserta diharapkan memanfaatkan forum ini dengan sebaik-baiknya untuk menyampaikan berbagai masukan yang konstruktif berdasarkan kondisi dan kebutuhan nyata di lapangan, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Bupati juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat perekonomian daerah, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta menjaga harmonisasi sosial dan pelestarian budaya daerah. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Humbang Hasundutan, Jara Trisepto Lumbantoruan, S.Pd., MM, dalam laporannya menyampaikan bahwa tema Forum Konsultasi Publik tahun 2026 adalah “Akselerasi Peran Desa Dalam Percepatan Adminduk Berbasis Digitalisasi Menuju Humbahas Tertib Adminduk Online Tahun 2026.”

Dalam menghadapi tantangan era transformasi digital yang menuntut pelayanan administrasi kependudukan semakin cepat, mudah, dan efisien.

Pemerintah desa diharapkan semakin siap menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013.

Forum Konsultasi Publik ini diikuti oleh unsur pemerintah desa, pemerintah kecamatan, akademisi, advokat, tokoh agama, insan pers, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Dalam pemaparannya, Kepala Dinas Dukcapil menjelaskan berbagai tantangan yang masih dihadapi dalam percepatan layanan administrasi kependudukan secara daring di Kabupaten Humbang Hasundutan, antara lain rendahnya kapasitas sumber daya manusia aparatur desa dalam pengelolaan layanan adminduk online, keterbatasan infrastruktur teknis dan jaringan komunikasi di sejumlah desa, serta masih tingginya ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan dokumen fisik.

Sebagai solusi, Disdukcapil telah menyiapkan berbagai langkah strategis, salah satunya melalui pemberdayaan pemerintah desa sebagai operator Pelayanan Online Dokumen Adminduk (PODA) yang dapat diakses melalui laman https://poda.humbanghasundutankab.go.id. Pemerintah desa juga diharapkan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semakin banyak warga memanfaatkan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.

banner 325x300
Penulis: MSEditor: Winna Hutagaol