Aceh Tenggara, –
Dunia Pendidikan di Kabupaten Aceh Tenggara, kini kembali tercoreng, kali ini dugaan praktik tak terpuji menyeret oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), Kecamatan Babussalam, tingkat Sekolah Dasar yang disebut-sebut memanfaatkan nama wartawan demi meraup keuntungan pribadi, Selasa (05/05/2026).
Dugaan praktik kotor kembali mencoreng dunia pendidikan. Oknum Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) tingkat Sekolah Dasar diduga menjual nama organisasi wartawan, yakni Persatuan Wartawan Aceh (PWA) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) ,yang diduga demi meraup keuntungan pribadi dari para Kepala Sekolah.
Salah satu Kepala Sekolah Dasar (SD) yang ada di Kecamatan Babussalam saat dikonfirmasi Awak media Jurnalis.Online, pada Selasa, (5/5/2026), melalui sambungan telepon via aplikasi WhatsApp, ia menyebutkan, “Sejumlah Kepala Sekolah (Kepsek) diminta menyetor uang kepada oknum Ketua K3S dengan dalih untuk “mengamankan” pemberitaan media dari wartawan PWA dan PWI, dari itu Kepala Sekolah harus menyetorkan uang dengan cara satu pintu melalui ketua K3S. Saya sendiri selaku Kepsek sudah menyetorkan sebanyak Rp 30.000 (Tiga Puluh Ribu Rupiah), hal ini dilakukan saat pencairan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS), tahap pertama pada tahun 2026,” jelasnya pada media Jurnalis.Online, untuk tidak disebutkan jati dirinya.
Praktik ini dinilai sangat meresahkan dan mencederai dunia pendidikan sekaligus merusak citra profesi jurnalis yang selama ini menjunjung tinggi independensi dan kode etik.
Menanggapi hal tersebut, ketua Persatuan Wartawan Aceh (PWA), “M Nauval”, kini mengecam keras dugaan pencatutan nama organisasi mereka.
“Ini tindakan tidak bertanggung jawab. Wartawan tidak pernah meminta setoran dari kepala sekolah. Jika ada yang mengatasnamakan kami, itu jelas oknum dan harus ditindak,” tegas Nauval.
Hal senada juga disampaikan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten setempat, “Sumardi”, juga menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah mencoreng nama baik organisasi dan profesi wartawan.
Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli) hingga pemerasan yang melanggar hukum.
Menyikapi hal tersebut, kedua pimpinan tinggi wartawan di Kabupaten Aceh Tenggara ini, mendesak aparat penegak hukum (APH) serta Dinas Pendidikan segera turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan ini. Selain itu mereka juga diminta mengambil langkah tegas terhadap siapa pun yang mencatut nama mereka demi kepentingan pribadi.
Tempat terpisah, saat media ini melakukan konfirmasi pada ketua K3S Kecamatan Babussalam, yang juga menjabat sebagai kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Kutacane, “Jabaluddin Cipto”, belum dapat dihubungi, hingga berita ini ditayangkan Jabaluddin belum memberikan jawaban secara resmi.










