Aceh Tenggara, –
Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW), Provinsi Aceh, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Ekonomi Rakyat Kecil (KOREK), “Irwansyah Putra”, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polda Aceh, untuk segera menutup seluruh aktivitas galian C yang diduga tidak memiliki izin resmi, Senin (1/6/2026).
Desakan itu muncul karena aktivitas penambangan tersebut dinilai telah melanggar aturan perizinan serta berpotensi merugikan daerah dari sektor pajak dan retribusi.
Irwansyah menilai keberadaan galian C yang diduga ilegal di Desa Kute Rambe, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, tidak boleh dibiarkan beroperasi tanpa pengawasan yang jelas, minta APH jangan tutup mata, bila benar itu ilegal mohon ditindak alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain diduga melanggar ketentuan perizinan, aktivitas tersebut juga dinilai berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta merusak jalan masyarakat sekitar.
“APH jangan tutup mata. Jika memang tidak memiliki izin resmi, maka harus dilakukan penindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irwansyah.
Hal serupa juga disampaikan oleh salah satu Direktur PT Nawi Sekedang Group “Nawi Sekedang”. Menurutnya, keberadaan tambang yang diduga ilegal masih beroperasi di Desa Kute Rambe, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, sangat merugikan pelaku usaha yang telah menjalankan seluruh proses perizinan sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami mengikuti prosedur dan memenuhi kewajiban perizinan. Namun di lapangan masih ada pihak yang beroperasi tanpa izin. Ini tentu mencederai rasa keadilan dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat,” tegasnya.
Ia juga meminta pemerintah dan APH untuk melakukan pengawasan lebih ketat terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
Dalam berbagai regulasi pertambangan, kegiatan usaha pertambangan termasuk galian C wajib memiliki legalitas dan izin yang sah serta tunduk pada ketentuan pengelolaan lingkungan hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap APH khususnya Polres Aceh Tenggara, segera turun ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Jika ditemukan pelanggaran, warga meminta agar dilakukan penindakan tegas demi menjaga kepastian hukum serta mencegah kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mendapatkan jawaban secara resmi dari pihak pemilik galian maupun pemilik alat berat yang beroperasi di wilayah tersebut, hingga saat ini awak media masih tetap mencoba melakukan konfirmasi pada pemilik galian.










