Diduga Perjudian Lotre Kembali Marak Di Kabupaten Tebo, Aparat Diminta Bertindak Tegas ‎

banner 120x600
banner 468x60

TEBO, –

Aktivitas perjudian diduga berkedok lotre yang sebelumnya sempat menghilang kini diduga kembali beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, Minggu (5/7/2026).

Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, yang berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

‎Lotre merupakan bentuk permainan yang mengandung unsur perjudian, karena melibatkan pertaruhan sejumlah uang dengan harapan memperoleh hadiah berdasarkan hasil undian atau keberuntungan. Dalam praktiknya, terdapat pihak yang memperoleh keuntungan dan pihak lain yang mengalami kerugian.

‎Perjudian dalam bentuk apa pun dilarang oleh hukum di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur antara lain dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, yang menegaskan komitmen negara dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, peredaran lotre diduga telah menyebar ke berbagai wilayah di Kabupaten Tebo. Penjualannya disebut menyasar toko-toko kecil hingga sejumlah toko yang lebih besar.

‎Keberadaan lotre tersebut dinilai semakin meresahkan karena diduga mudah diakses oleh berbagai kalangan masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja.

‎Sejumlah warga mengaku khawatir terhadap dampak negatif yang ditimbulkan, terutama bagi generasi muda yang masih berada dalam usia sekolah.

‎Anak-anak yang seharusnya memperoleh pendidikan, pembinaan karakter, dan nilai-nilai moral yang baik dikhawatirkan justru dikenalkan pada aktivitas yang mengarah kepada praktik perjudian sejak usia dini.

‎Jika kondisi ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan memengaruhi perkembangan mental, karakter, serta masa depan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.

‎Kepala Perwakilan (Kaperwil) Jurnalis.Online Kabupaten Tebo, Zulfan, meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Tebo, Polda Jambi segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan maraknya kembali peredaran lotre di wilayah Kabupaten Tebo.

‎Menurut Zulfan, aparat harus menindak tegas seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari penyedia, pengedar, hingga pihak yang diduga sebagai bandar, apabila terbukti melakukan tindak pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

‎Ia berharap langkah penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa pandang bulu agar praktik perjudian tidak semakin berkembang dan tidak memberikan dampak buruk terhadap masyarakat, khususnya anak-anak.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan maraknya kembali peredaran lotre di Kabupaten Tebo. Jurnalis.Online akan terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang.

banner 325x300
Penulis: ZulfanEditor: Winna Hutagaol