Kasek SDN 078502 Hilinduria Tuhewaebu Di Laporkan Ke APH Atas Temuan Dugaan Kejanggalan Proyek Revitalisasi

banner 120x600
banner 468x60

Nias, –

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Nias membuat surat laporan resmi ke Polres Nias, tertanggal 03 Juni 2026, dengan Perihal : Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Revitalisasi di SDN 078502 Hilinduria Tuhewaebu Kecamatan Ma’u.

Bupati DPD LIRA Denius Gulo menyatakan bahwa DPD LIRA Kabupaten Nias telah melakukan kunjungan investigasi di SDN 078502 Hilinduria Tuhewaebu pada hari Sabtu (30/5/2026).

Hal ini disampaikan Denius Gulo di Sekretariat DPD LIRA Kabupaten Nias, Jalan Maduma Nomor 2 Hiliweto Kecamatan Gido, Kamis (4/6/2026).

Lebih lanjut Denius Gulo menyatakan bahwa pada kunjungan investigasi di SDN 078502 Hilinduria Tuhewaebu menemukan kejanggalan pada pelaksanaan program revitalisasi tersebut, yakni ;
1. Penggunaan bahan material pabrikasi jenis semen merk Merah Putih dan Merk Merdeka
2. Penggunaan bahan material non pabrikasi jenis kayu sembarang (kayu Getelio) yang rentan lapuk merupakan jenis kayu yang cepat dimakan rayap.
3. Pengadaan mobiler seperti meja, kursi, dan lemari juga kayu Getelio.
4. Pengecatan dinding dinilai tidak rapi dan sudah tampak luntur, dan juga tampak seng tidak ada yang diganti.
5. Terlihat dinding bangunan sudah mulai retak.

Denius Gulo menurutnya bahwa pelaksanaan program revitalisasi di SDN 078502 Hilinduria Tuhewaebu tersebut, duga adanya indikasi tindak pidana korupsi.

“Melihat kondisi kualitas bangunannya duga adanya memanipulasi biaya anggarannya, dan diprediksi anggaran yang dihabiskan sekitar 700 juta untuk belanja pelaksanaan program revitalisasi tersebut dari pagu anggaran dana Rp. 1.190.140.272, maka diduga anggaran tersisa sebesar Rp. 400 juta lebih yang belum terlaksana,” ungkapnya.

Denius Gulo tambahkan, “Menyesalkan adanya oknum Kepala sekolah yang memperkaya diri, begitu serius pemerintah pusat menggelontorkan anggaran yang besar membangun sekolah -sekolah yang ada di daerah terpencil namun disalahkan gunakan,” ujar kesalnya.

Sementara Sekda DPD LIRA, Yanuari Zebua menyatakan bahwa membuat surat laporan ke APH yang ditujukan ke Polres Nias diduga adanya indikasi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan program revitalisasi tersebut khususnya di SDN 078502 Hilinduria Tuhewaebu. Dan tentunya ini bentuk efek jera agar pelaksanaan program revitalisasi ini dilaksanakan sebaik-baiknya,” harapnya.

Diakhir penyampaian Sekda DPD LIRA Yanuari Zebua berharap kepada Polres Nias menindaklanjuti dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi ini.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol