Serdang Bedagai, –
Kasus penipuan yang dilaporkan sejak lima tahun lalu di Polsek Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kini diambilalih penanganannya oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sergai. Kasus ini dinilai mengkhawatirkan karena barang bukti penting dinyatakan hilang dan kendaraan yang menjadi objek kasus telah terjual.
Kasus berawal dari laporan yang dibuat oleh Hasbullah (53), warga Jalan Kabupaten, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, pada tahun 2021 dengan nomor laporan LP/B/VI/2021/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut. Dalam laporannya, korban melaporkan diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh dua orang bernama Abdul dan Marsel.
Peristiwa bermula pada Kamis, 24 Juni 2021, saat Hasbullah berkomunikasi dengan Abdul terkait penawaran penjualan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1564 WF dan nomor rangka MHKM1B43JE1092681. Korban kemudian bertemu dengan Marsel dan seorang bernama Bowo untuk memeriksa kondisi kendaraan tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan surat-surat kendaraan di Pematangsiantar, kesepakatan jual beli tercapai. Korban menyerahkan uang panjar sebesar Rp5 juta kepada Marsel, dan disepakati kendaraan akan diantarkan ke rumah saksi bernama Rizal di Perbaungan.
Pada Jumat, 25 Juni 2021, Marsel mengantarkan mobil tersebut. Korban kemudian melunasi sisa pembayaran sebesar Rp95 juta melalui rekening BRI yang ditunjuk. Namun, setelah pembayaran selesai, Hasbullah dan Marsel tidak lagi dapat menghubungi Abdul. Di sinilah korban menyadari adanya indikasi penipuan.
“Awalnya Marsel mengaku mobil itu milik Abdul. Tapi setelah lunas dibayar, ia justru mengaku kendaraan itu miliknya sendiri. Diduga keduanya bersekongkol menipu saya,” ungkap Hasbullah saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Awalnya, penyidik Polsek Perbaungan sempat mengamankan barang bukti berupa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama Alwadania terbitan tahun 2014, kwitansi panjar, dan bukti transfer pelunasan. Namun, dalam perkembangannya terjadi hal yang tidak wajar.
Korban menyatakan bahwa penyidik saat itu, M Herry Batee, diduga secara diam-diam mengembalikan BPKB tersebut kepada pihak yang mengaku sebagai pemilik kendaraan tanpa sepengetahuan pelapor. Akibatnya, kendaraan tersebut kini telah dijual oleh Marsel.
“Saya sangat kecewa. Kenapa barang bukti bisa dikembalikan padahal kasusnya belum selesai? Sekarang mobilnya sudah terjual. Ini jelas diduga ada unsur penghilangan barang bukti,” keluh Hasbullah.
Tidak puas dengan penanganan awal, korban telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut terhadap penyidik M Herry Batee dan Marsel ke pihak berwenang, termasuk melaporkan ke Polda Sumut atas lambatnya proses hukum. Hingga hampir lima tahun berlalu, kedua terduga pelaku belum dapat ditangkap.
Merespons hal ini, Kepala Satreskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, SH, MH, membenarkan bahwa kasus tersebut kini sepenuhnya ditangani oleh jajarannya. Dikonfirmasi melalui pesan daring, ia menyatakan proses hukum terus dijalankan.
“Kasus sudah kami ambil alih dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan. Kami terus menindaklanjuti perkembangan, termasuk melakukan pencarian terhadap barang bukti yang dinyatakan hilang tersebut,” tegas AKP Binrod.
Korban berharap dengan diambilalihnya penanganan ini, aparat penegak hukum dapat segera mengungkap fakta sebenarnya, menangkap terduga pelaku penipuan, serta memproses hukum pihak yang diduga bertanggung jawab atas hilangnya barang bukti.










