Kejari Tebo Disorot, Pemusnahan Barang Bukti Digelar Tanpa Libatkan Media

banner 120x600
banner 468x60

TEBO, –

Pelaksanaan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo menuai sorotan dari kalangan insan pers di Kabupaten Tebo. Pasalnya, kegiatan tersebut berlangsung tanpa adanya undangan maupun pemberitahuan kepada awak media yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat, Kamis (18/6/2026).

‎Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan tersebut umumnya dilaksanakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.

‎Berdasarkan pantauan awak media Jurnalis Online, tidak terlihat adanya keterlibatan maupun kehadiran sebagian besar media lokal dalam kegiatan yang digelar oleh Kejari Tebo tersebut. Kondisi ini menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan wartawan.

‎Zulfan, selaku Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Media Jurnalis Online Kabupaten Tebo, menilai bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti seharusnya tidak dilaksanakan secara tertutup. Menurutnya, kegiatan tersebut merupakan agenda publik yang perlu diketahui masyarakat luas.

‎”Sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik, kegiatan pemusnahan barang bukti semestinya diinformasikan kepada media. Ini bukan agenda internal yang bersifat tertutup,” ujar Zulfan.

‎Ia menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai berbagai kegiatan institusi pemerintah, termasuk aparat penegak hukum.

‎Menurutnya, keterlibatan media dalam peliputan kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum yang berlangsung di daerah.

‎Sorotan serupa juga datang dari sejumlah awak media lainnya di Kabupaten Tebo. Mereka menilai bahwa komunikasi antara Kejari Tebo dan insan pers perlu ditingkatkan agar informasi yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat tersampaikan secara luas dan berimbang.

‎Beberapa wartawan bahkan mempertanyakan alasan tidak adanya undangan resmi kepada media, sementara kegiatan tersebut diketahui disiarkan melalui media sosial, termasuk siaran langsung di platform TikTok.

‎Menurut mereka, publikasi melalui media sosial tentu merupakan langkah positif dalam era digital. Namun, hal tersebut tidak seharusnya mengesampingkan peran media massa yang selama ini menjadi mitra strategis pemerintah dalam menyebarkan informasi kepada masyarakat.

‎Para jurnalis berharap Kejari Tebo dapat memberikan penjelasan terkait mekanisme publikasi kegiatan tersebut serta membuka ruang komunikasi yang lebih baik dengan insan pers ke depannya.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Tebo terkait alasan tidak dilibatkannya awak media dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

banner 325x300
Penulis: ZulfanEditor: Winna Hutagaol