Jakarta, –
Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (DPP AKPERSI) secara resmi memberhentikan dengan tidak hormat Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AKPERSI Kabupaten Tanggamus. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan organisasi dalam menegakkan disiplin, menjaga kehormatan lembaga, serta memelihara kepercayaan publik terhadap profesi pers yang profesional, berintegritas, dan taat hukum.
Keputusan tertuang dalam Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 yang diterbitkan hari ini di Jakarta. Langkah ini diambil setelah DPP AKPERSI menerima laporan dan informasi, yang kemudian dikaji secara mendalam melalui evaluasi internal terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara penyalahgunaan narkotika. Dugaan tersebut dinilai telah mencederai nama baik organisasi dan bertentangan dengan prinsip integritas, profesionalisme, moralitas, serta tanggung jawab sosial yang menjadi landasan perjuangan AKPERSI.
Sebagai langkah lanjutan menjaga stabilitas kepemimpinan daerah, DPP AKPERSI juga mengeluarkan Surat Perintah Nomor 027/DPP/AKPERSI/VI/2026. Surat ini memerintahkan seluruh pengurus DPC AKPERSI Tanggamus untuk segera menyelenggarakan rapat pleno sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Ketua Umum DPP AKPERSI, Rino Triyono, S.Kom., S.H., C.IJ., C.BJ., C.EJ., C.F.L.E., C.ILJ., menegaskan organisasi tidak memberikan ruang bagi tindakan yang merusak citra profesi.
“AKPERSI menerapkan kebijakan Zero Tolerance terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Organisasi ini dibangun di atas dasar integritas, profesionalisme, dan kepatuhan hukum. Setiap tindakan yang berpotensi merusak kehormatan organisasi dan kepercayaan masyarakat harus ditindak tegas sesuai mekanisme yang berlaku.”
Ia menambahkan, keputusan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan.
“Tidak ada individu yang lebih besar daripada organisasi. Jabatan bukan hak istimewa untuk mengabaikan aturan. Siapa pun yang mencederai nama baik lembaga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. AKPERSI akan selalu menjunjung tinggi integritas dan kehormatan profesi Pers.”
Keputusan pemberhentian berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan. Seluruh kewenangan, hak, dan atribut jabatan Ketua DPC AKPERSI Tanggamus dinyatakan berakhir. DPP AKPERSI mengimbau seluruh pengurus, anggota, mitra kerja, instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat agar tidak lagi menindaklanjuti segala bentuk pernyataan, surat-menyurat, atau aktivitas yang mengatasnamakan jabatan tersebut oleh yang bersangkutan.
DPP AKPERSI menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kelembagaan kepada siapa pun yang melanggar hukum, etika profesi, maupun peraturan organisasi. Sikap tegas ini merupakan bagian komitmen mewujudkan pers yang bersih, kredibel, dan bertanggung jawab.
Selain itu, DPP AKPERSI memerintahkan seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan DPC se-Indonesia untuk memperketat pengawasan internal, meningkatkan pembinaan, dan menggalakkan edukasi bahaya narkotika guna menjaga kualitas sumber daya manusia pers. Organisasi juga menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang mengancam masa depan bangsa.
“Kepercayaan publik adalah aset terbesar pers. Oleh karena itu, kami akan terus menjaga marwah organisasi dengan menindak tegas setiap pelanggaran tanpa pandang jabatan, kedekatan, maupun kepentingan. Tidak ada toleransi terhadap narkotika, tidak ada kompromi terhadap pelanggaran hukum. Kehormatan organisasi harus selalu di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Rino Triyono.
DASAR KEPUTUSAN
1. Surat Keputusan DPP AKPERSI Nomor 35/SK/AKPERSI/DPP/VI/2026 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Ketua DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, ditetapkan Jakarta, 22 Juni 2026.
2. Surat Perintah DPP AKPERSI Nomor 027/DPP/AKPERSI/VI/2026 tentang Pelaksanaan Rapat Pleno DPC AKPERSI Kabupaten Tanggamus, ditetapkan Jakarta, 22 Juni 2026.
SIKAP RESMI DPP AKPERSI
– Mengecam segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang
– Menerapkan kebijakan Zero Tolerance Against Drugs di seluruh tingkatan organisasi
– Menindak tegas pelanggaran hukum, kode etik profesi, dan peraturan organisasi
– Menjaga independensi, integritas, profesionalisme, dan kredibilitas pers
– Mendukung penuh upaya pemberantasan narkotika demi masa depan bangsa
– Menempatkan kehormatan organisasi, etika profesi, dan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi.










