Barang Bukti Diduga Hilang, Penyidik Terkait Kasus Penipuan Di Sergai Diseret Ke Propam

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, –

Kasus penipuan jual beli mobil Toyota Avanza dengan pelat nomor BK 1564 WF yang telah berjalan selama lima tahun dan belum selesai kini menyeret penyidik berinisial MHB. Penyidik tersebut diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti, sehingga diperiksa oleh Bidang Propam Polres Sergai dan Polda Sumatera Utara.

Kasi Propam Polres Sergai, AKP Muhamad Rony, SH., MH., membenarkan bahwa saat ini pihaknya sedang memproses kasus tersebut.

“Kami sedang melengkapi berkas pemeriksaan terhadap MHB untuk kemudian diajukan ke sidang etik. Setelah ada keputusan sidang, kami akan menyampaikan hasilnya secara resmi,” ujarnya, Senin (22/6/2026).

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Binrod Situngkir, SH., MH., menyatakan bahwa kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Perbaungan telah diambil alih oleh jajarannya dan masih dalam tahap penyidikan.

“Kasus ini terus berproses. Penyidik terkait juga ikut diperiksa karena diduga terlibat dalam penghilangan barang bukti. Dalam waktu dekat, kami akan menggelar perkara kembali untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Beringin Jaya, SH., MH., dalam keterangan resminya menyebutkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan seorang tersangka bernama Abdul dan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama tersebut. Ia juga menyebutkan barang bukti yang diamankan antara lain: slip transfer Bank Mandiri senilai Rp2,5 juta, kwitansi titipan uang panjar pembelian mobil, fotokopi dokumen transaksi senilai Rp95 juta, uang tunai Rp2,5 juta, serta fotokopi BPKB mobil Avanza G Luxury BK 1564 WF.

Namun, keterangan tersebut dibantah tegas oleh korban penipuan, Hasbullah. Ia menegaskan bahwa barang bukti yang disita adalah BPKB asli, bukan fotokopi, dan diduga telah dikembalikan secara tidak sah kepada pihak lain bernama Marsel.

“Polsek Perbaungan menahan BPKB asli sebagai barang bukti, bukan salinan. Namun tanpa sepengetahuan saya, dokumen itu dikembalikan kepada Marsel. Saya menduga hal ini dilakukan secara sengaja agar kasus ini lemah jika dibawa ke persidangan karena objek buktinya sudah tidak ada,” ungkap Hasbullah dengan kesal.

Menurut Hasbullah, ia menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh Abdul bersama Marsel. Ia berharap penanganan yang kini berada di bawah Satreskrim Polres Sergai dapat membawa kasus ini tuntas dan mendapatkan keadilan.

Teks Foto:
BPKB asli mobil Toyota Avanza BK 1564 WF yang sempat menjadi barang bukti di Polsek Perbaungan, namun diduga dikembalikan secara tidak sah. (23/6/2026)

banner 325x300
Penulis: Arman SimatupangEditor: Winna Hutagaol