MINAHASA, –
Pemilihan Kepala Desa (Pilhut) serentak di Kabupaten Minahasa telah dilaksanakan pada 17 Juli 2026, di mana 129 desa telah menyelesaikan proses pemungutan suara. Meskipun kemeriahan pesta demokrasi disambut baik, namun muncul gugatan terkait pelaksanaan di Desa Mokupa, Kecamatan Tombariri.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Koordinator Wilayah Indonesia Tengah DPP LSM Kibar Nusantara Merdeka (KNM), Donny Liouw. Menurutnya, pelaksanaan Pilhut di Desa Mokupa diduga tidak berjalan jujur dan adil, serta ditemukan sejumlah pelanggaran yang menyimpang dari amanat Peraturan Bupati dan petunjuk teknis yang berlaku.
“Kami mengecam keras hal ini dan mendesak Panitia Kabupaten untuk segera menindaklanjutinya,” tegas Donny Liouw.
Ia menjelaskan bahwa salah satu temuan utama adalah diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Bupati poin huruf J, di mana salah satu calon Kepala Desa diduga menjanjikan maupun memberikan uang atau materi lain kepada warga saat masa kampanye.
Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) angka 5, jika kecurangan terbukti sah oleh Panitia Kabupaten, maka hasil Pilhut yang sudah dilaksanakan dapat dibatalkan, dan akan diadakan pemilihan ulang pada gelombang selanjutnya. Sementara pada Juknis angka 6 ditegaskan, jika calon yang terpilih terbukti melakukan kecurangan, maka calon tersebut dinyatakan gugur.
“Kami telah melaporkan dan menyerahkan bukti berupa rekaman video pembagian sembako serta dugaan politik uang kepada panitia. Bahkan seluruh panitia Desa Mokupa telah menandatangani surat rekomendasi yang menyatakan adanya pelanggaran,” paparnya.
DPP LSM KNM Koordinator Indonesia Tengah mendesak Panitia Kabupaten beserta tim hukum untuk segera menaruh perhatian serius dan menindaklanjuti laporan ini. Menurutnya, praktik politik uang merupakan kejahatan demokrasi yang tidak boleh dibiarkan.










