Sudah 2 Tahun Berkas Belum Jelas, Masyarakat Minta Kejelasan Layanan BPN Nias Selatan

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Sejumlah warga Kabupaten Nias Selatan mulai menyuarakan keresahan terkait pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Sebagian pemohon mengaku sudah menunggu hingga dua tahun lamanya, namun berkas permohonan belum juga menunjukkan kejelasan penyelesaian. Jumat, (10/07/2026).

Padahal sesuai standar pelayanan yang berlaku, pendaftaran tanah pertama kali secara sporadik dengan dokumen lengkap dan tanpa sengketa seharusnya selesai dalam rentang sekitar 60 hingga 98 hari kerja, atau kurang dari empat bulan.

Bahkan kebijakan terbaru dari Kementerian ATR/BPN akan memberlakukan kepastian waktu yang lebih ketat mulai Agustus 2026, di mana proses pengukuran hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai maksimal 12 hari.

Kepala BPN Nias Selatan Supratman ketika dikonfirmasi wartawan pada hari Jumat 10 July 2026 tidak bersedia ditemui sedang zoom.

Pemohon mengaku sering kali hanya diberitahu berkas masih dalam antrean atau diminta kembali di lain waktu, tanpa penjelasan rinci mengenai kendala yang dihadapi. Padahal berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara layanan wajib memberikan kepastian waktu dan informasi yang jelas kepada masyarakat.

Kondisi ini tentu sangat merugikan masyarakat, yang membutuhkan bukti kepemilikan sah untuk berbagai keperluan seperti jaminan usaha, pewarisan, hingga transaksi kepemilikan. Masyarakat berharap pimpinan Kantah Nias Selatan dapat segera meninjau kembali berkas-berkas yang tertunda lama, serta memberikan kepastian jadwal penyelesaian yang transparan. Jika ada kekurangan persyaratan atau kendala teknis, sebaiknya disampaikan secara terbuka sehingga pemohon dapat melengkapinya.

Bagi warga yang mengalami hal serupa, disarankan untuk menyimpan bukti tanda terima dan nomor pendaftaran, bertanya secara tertib mengenai kemajuan proses, serta dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi jika dirasa proses tidak berjalan sesuai aturan. Diharapkan pula masyarakat tidak tergiur menggunakan jasa pihak ketiga yang menjanjikan percepatan dengan imbalan tidak resmi.

Masyarakat berharap pelayanan pertanahan di Nias Selatan dapat segera berjalan lebih cepat dan terbuka, sehingga kepastian hukum hak milik tanah masyarakat dapat terjamin dengan baik.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol