GUNUNGSITOLI, –
Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memindahkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 ke rumah tahanan di Medan. Proyek yang diduga merugikan keuangan negara ini bernilai kontrak sebesar Rp 38.550.850.700.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, S.H., M.H., yang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Dr. Firman Halawa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemindahan dilakukan lewat jalur laut dari Gunungsitoli ke Sibolga, lalu dilanjutkan dengan kendaraan darat menuju Kota Medan.
“Lima tersangka laki‑laki ditempatkan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, sedangkan satu tersangka perempuan, Rahmani Oktaviani Zandroto, ditahan di Rutan Perempuan Kelas II A Medan,” jelas Kasi Intel Yaatulo Hulu, Rabu (8/7/2026).
Pemindahan ini bertujuan mempercepat jalannya proses hukum, sekaligus menyiapkan Tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan.
“Langkah ini demi kelancaran penyerahan tahap kedua berkas perkara dari penyidik ke penuntut umum,” tambahnya.
Berikut daftar keenam tersangka yang dipindahkan:
1. Juang Putra Zebua, S.T., M.M. — Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Oberlin Kurniawan Gea, S.K.M., MPH. — Kuasa Pengguna Anggaran TA 2024
3. Fredy Ligim Putra Zebua, S.T. — Direktur PT Viola Cipta Mahakarya
4. Ir. Lianus Ndruru, M.M. — Direktur PT Artek Utama
5. Lister Boy Lase, S.Kep., Ners. — Kuasa Pengguna Anggaran TA 2022‑2023
6. Rahmani Oktaviani Zandroto, S.K.M. — Pengguna Anggaran
Dijelaskan pula bahwa salah satu tersangka, Juang Putra Zebua, sebelumnya sudah diserahkan ke tahap penuntutan pada 25 Juni 2026. Secara keseluruhan, mereka diduga melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP 2023 serta Pasal 18 Undang‑Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Penyidikan kasus ini belum selesai dan akan terus dikembangkan. Jika ditemukan bukti baru yang melibatkan pihak lain, kami akan menelusuri hingga tuntas,” tegas Yaatulo Hulu.
Seluruh rangkaian pemindahan berjalan aman dan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebagai bukti komitmen penegakan hukum yang tegas dan transparan demi kepastian hukum di wilayah Nias.










