Bupati Humbahas Sampaikan Nota Jawaban Atas 4 Ranperda Ke DPRD

banner 120x600
banner 468x60

Humbahas

Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan Paniaran Nababan, S.H., M.H., menyampaikan Nota Jawaban atas 4 (empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan. Kegiatan berlangsung di Ruang Paripurna DPRD, Senin (13/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, didampingi Wakil Ketua DPRD Jessika Avelina Simamora dan Marsono Simamora, serta dihadiri seluruh anggota dewan. Turut hadir Wakil Bupati Humbahas Junita Rebeka Marbun, S.H., M.AP., Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan pejabat lingkungan Pemkab Humbahas.

Adapun rancangan peraturan daerah yang mendapatkan tanggapan resmi pemerintah daerah adalah:

1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Humbahas Tahun Anggaran 2025;
2. Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok;
3. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah;
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam nota jawabannya, Bupati menyampaikan bahwa pandangan fraksi-fraksi DPRD merupakan masukan berharga untuk menyempurnakan substansi keempat rancangan tersebut. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh anggota dewan atas pemandangan umum yang telah disampaikan,” ujarnya.

Menanggapi catatan terkait optimalisasi retribusi daerah, Pemkab telah mengambil langkah nyata melalui penerbitan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2025 tentang peninjauan tarif retribusi jasa usaha pelayanan tempat rekreasi dan pariwisata, serta Surat Edaran Nomor 2312 Tahun 2025 mengenai pengurusan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Terkait rendahnya serapan Belanja Tidak Terduga sebesar 20,12%, hal itu disebabkan tambahan anggaran penanggulangan bencana senilai Rp6.250.000.000 yang bersumber dari Bantuan Presiden dan Bantuan Keuangan Khusus Pemprovsu, yang baru diterima pada akhir Desember 2025.

Mengenai proporsi belanja pegawai yang mencapai batas maksimal 30% dari total APBD, hal ini disebabkan penurunan total anggaran akibat efisiensi Transfer ke Daerah (TKD), sementara belanja pegawai merupakan pos wajib dan mengikat. Pemkab berkomitmen melakukan penyesuaian struktur APBD secara bertahap hingga tahun 2030 untuk memenuhi ketentuan peraturan.

Penjelasan Khusus Setiap Ranperda;

– Kawasan Tanpa Rokok (KTR): Perda ini tidak melarang aktivitas merokok secara total, melainkan mengatur pembatasan lokasi. Sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh, dan penindakan lebih mengutamakan pendekatan persuasif serta sanksi administratif, bukan sanksi pidana.
– Perubahan Perangkat Daerah: Penyesuaian struktur organisasi tidak membebani keuangan daerah secara signifikan, dengan tambahan belanja pegawai sebesar Rp936.258.134 dan belanja operasional sebesar Rp1.000.000.000.
– Pengelolaan Barang Milik Daerah: Pemerintah akan menyusun aturan turunan terkait asuransi aset daerah melalui Peraturan Bupati, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Selesai mendengarkan nota jawaban, Ketua DPRD Parulian Simamora menunda rapat paripurna. Selanjutnya, pembahasan akan dilanjutkan oleh Gabungan Komisi untuk 3 Ranperda, serta Badan Anggaran bersama tim anggaran Pemkab untuk Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Rapat Paripurna lanjutan dengan agenda pengambilan keputusan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.

banner 325x300
Penulis: MSEditor: Winna Hutagaol