Jambi-Tebo – // Jurnalis.online // Jum’at 31 Mei 2024 Ruas jalan Padang Lamo Tebing Tinggi, kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo provinsi Jambi, mengalami kerusakan yang sangat parah apalagi sering terjadi kecelakaan di ruas jalan tersebut.
Rusak dan dipenuhi lubang begitulah jalan Padang Lamo kecamatan Tebo Tengah kabupaten Tebo provinsi Jambi, pengendara mobil maupun pengendara motor yang melintas terpaksa mengurangi kecepatan kendaraan untuk menghindari lubang.
Tidak jarang para pengendara baik itu sepeda motor maupun mobil harus melewati lubang jalan yang jumlahnya banyak apalagi sering terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh jalan yang berlubang, para pengendara mengatakan kerusakan jalan sudah cukup lama namun belum ada perhatian dari Pemerintah pusat maupun daerah.
Pengendara juga khawatir saat melintas terutama pada malam hari karena minimnya penerangan,para pengendara juga berharap kepada pemerintah pusat maupun daerah agar segera memperbaiki jalan yang rusak agar tidak menimbulkan banyak korban kecelakaan akibat Ruas jalan yang dipenuhi lubang.
Narasumber Ratmi mengatakan kepada awak media Jurnalis.Online Jum’at 31 Mei 2024 sekira pukul 15-14 wib dirinya sangat kecewa karena dirinya pernah mengalami kecelakaan di jalan berlubang Tersebut dirinya juga berharap kepada pemerintah agar segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut.
Sementara itu dalam kasus sebelumnya tentang korupsi anggaran jalan Padang Lamo perlu diketahui bahwa dari hasil paparan bersama Auditor BPKP provinsi Jambi bersama kejaksaan negeri Tebo, ada indikasi kerugian negara pada empat tahun anggaran proyek peningkatan jalan Padang lamo yakni 2017-2020.
Namun dari gelar perkara kembali disepakati penyelidikan mulai tahun 2018 hingga 2020, tim ahli dari bandung dan auditor pada Kamis 7 Januari 2021 tahun lalu dari tiga kali anggaran tersebut, diketahui pada tahun 2018 ada salah satu proyek dengan nilai pagu Rp.26.000.000.000. Kemudian tahun anggaran 2019 dengan nilai pagu Rp.7,6.000.000.000. Serta tahun 2020 dengan nilai Rp.4.000.000.000 dan Rp.18.000.000.000.
Diharapkan kepada pemerintah daerah maupun pusat untuk dapat mempertanggung jawabkan tentang pembangunan ruas jalan Padang lamo yang mana anggaran tersebut ditelan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut.
Berdasarkan Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp. 12.000.000.
Korban kecelakaan akibat jalan rusak bisa menuntut pemerintah selaku penyelenggara jalan. Hal itu telah tertuang dalam Pasal 24 ayat 1 dan Pasal 273 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Reporter : ZULFAN