Ketua DPC IMO Rohul Mendukung Penuh Polres Rohul Untuk Mengusut Tuntas Kasus Penganiayaan Di PTPN IV Sei Tapung

banner 120x600
banner 468x60

Rokan Hulu – // Jurnalis.online // Mantan Ketua DPC HIMNI Rokan Hulu Darman Zega, yang saat ini sebagai Ketua DPC IMO – Indonesia ( Ikatan Media Online)- Indonesia. Mengharapkan ketegasan Polres Rokan Hulu untuk menindak tegas, “Take Firm Action” Security (AH) PTPN IV Sei Tapung yang mana video beredar luas menganiaya salah warga Nias yang bernama Yasona Zisokhi Laoli (22) di salah satu Kantor Perusahaan PTPN IV Sei Tapung di desa Sei Kuning Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Jumat (04/10/2024).

Kasus ini bermula saat Yasona Zisokhi Laoli diduga telah mencuri buah sawit di PTPN IV Sei Tapung desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Sabtu 21 September 2024, sekira pukul 12.00 Wib siang. Oknum pengamanan PTPN IV Sei Tapung desa Sei Kuning, menginterogasi Yasona Zisokhi Laoli sambil memasang borgol dikedua tangan lalu menganiaya korban secara sadis, sesuai video yang beredar luas di media sosial.

Adapun kepedulian mantan Ketua DPC HIMNI Rohul terhadap ke sesama manusia apalagi sesama suku di saat menonton video di media sosial yang saat ini sedang viral angkat bicara.

“Mengutuk keras oknum Security yang sangat tidak berperikemanusiaan yang menghakimi sesama nya secara fisik itu jelas betul sudah melanggar HAM.

Pemukulan orang lain diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya adalah:
Pidana penjara paling lama 2 Tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 Tahun.

Jika perbuatan itu masuk kategori penganiayaan berat terencana terhadap orang, ancaman hukumannya adalah 8 Tahun + 1/3.

Selain itu, ada beberapa pasal lain yang berkaitan dengan kekerasan, yaitu :
– Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan kekerasan.
– Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.

Oleh sebab itu, “Saya sebagai mantan Ketua DPC HIMNI Rohul yang saat sebagai Ketua DPC IMO Rohul Darman Zega, mendukung penuh proses hukum pihak Kepolisian untuk menuntaskan kasus penganiayaan ini yang mana masalah tersebut telah di laporkan oleh istri korban Juwita Sri di dampingi langsung oleh kuasa hukum Ketua DPC HIMNI Rohul Afliasnyah Gea, SH MH dan Sudiiman Laoli,SH dengan nomor : STPL, LP/B/164/IX/2024/SKPT/ Polres/Polda Riau pada Tanggal 30-09-2024.

Oleh sebab itu, saya himbau kepada seluruh masyarakat Nias dan para Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Organisasi, agar tetap kita sama sama mengawal kasus ini hingga proses hukum selesai.

Dan kita harap kepada Polres Rohul agar gerak cepat menuntaskan kasus ini hingga pelaku diduga penganiayaan di tangkap dan menjadi efek jera bagi pelaku pelaku penganiayaan lainnya.

Liputan : Serahati Buulolo

banner 325x300