Heboh…”Demi Proyek”, Jalan Di Tutup Tanpa Ijin Dari Dinas Terkait

banner 120x600
banner 468x60

Kutacane – // Jurnalis.online // Banyak pengendara roda dua, tiga, dan empat mengeluhkan atas ditutupnya arus jalan didesa Pedesi menuju ke jalan raya, dimana jalan tersebut ditutup dikarenakan adanya pengerjaan proyek rehabilitasi jalan Biak Muli – Pedesi – TRT. Payung, Kecamatan Bambel tersebut.

Salah satu pengendara roda dua, mengatakan kepada awak media Jurnalis.online, “Saya sangat kecewa atas dilakukannya penutupan jalan tersebut, dimana penutupan tersebut dilakukan tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu,” sebutnya Rabu (12/12/2024).

Salah satu tokoh masyarakat Kecamatan Lawe Alas (SF), kini angkat bicara, disaat dirinya melintas jalan tersebut tiba-tiba sudah ditutup, dirinya sangat mengutuk keras dalam hal ini.

“SF meminta kepada Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Tenggara, untuk membubarkan penutupan arus jalan ini, dimana penutupan jalan ini dilakukan tanpa adanya ijin dari dinas terkait,” pungkasnya.

“Sekali lagi, mohon kepada Dishub Agara dan Satlantas, agar mengusut tuntas penutupan jalan tersebut, dimana penutupan jalan ini sudah melanggar peraturan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009, tentang Lalu lintas dan angkutan jalan,” tegasnya.

Terkait pemberitaan tersebut, awak media Jurnalis.online, saat melakukan konfirmasi terhadap Kadis Dishub setempat, melalui panggilan telepon via Aplikasi WhatsApp, Kadis Dishub ( Jamrin), mengatakan, “Saya tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait penutupan jalan tersebut, namun karena dalam hari ini, saya lagi kurang enak badan, jadi saya belum masuk ke kantor, coba konfirmasi lagi sama Sekretaris saya, sambil mengirimkan nomor Sekretaris dishub Agara, saat dilakukan konfirmasi oleh awak media ke Sekretaris dishub, dengan singkat dia menjawab, tidak pernah kami mengeluarkan ijin atas penutupan maupun mengalihkan arus lalu lintas disana,” jelasnya.

Tidak sampai disana, ketika awak media melakukan konfirmasi ke Kasat Lantas Polres Aceh Tenggara, melalui panggilan telepon via Aplikasi WhatsApp juga, Kasat Lantas Polres setempat (Irwansyah), mengatakan saya juga ini baru tau ada dilakukan penutupan jalan tersebut, tapi sebentar, coba saya tanyakan sama Anggota dulu Katanya, sambil mematikan telepon, tak berselang lama, Kasat Lantas kembali menelepon awak media, mengatakan, ” dari pihak Sat-lantas, kami belum pernah mengeluarkan ijin atas penutupan jalan tersebut,” jelasnya.

Ketika awak media melakukan konfirmasi ke dinas PUPR Aceh Tenggara, terkait penutupan jalan tersebut, melalui pesan singkat via Aplikasi WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, Kadis PUPR setempat (Sadli), tidak bisa dihubungi.

Liputan : Angah Selian.

banner 325x300