Serdang Bedagai – // Jurnalis.online // Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai tengah menghadapi krisis anggaran serius setelah terungkapnya defisit sebesar Rp 53 miliar.
Kondisi ini diperparah dengan belum terealisasinya pembayaran sertifikasi, Kespek, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah untuk tahun anggaran 2024.
Kisruh anggaran ini semakin memanas setelah munculnya pernyataan kontradiktif antara Kepala Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Ketidaksepahaman ini memicu banyak tafsir di kalangan publik dan mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk Hen SH, Deklarator Pemerhati Peduli Serdang Bedagai.
Birokrasi Tak Sinergi, Rakyat yang dirugikan.
Hen SH menilai jika informasi mengenai defisit dan keterlambatan pencairan anggaran ini benar dan valid, maka Serdang Bedagai berada dalam kondisi darurat, Minggu(09/02/2025).
Ia menyoroti ketidaksinergian dalam birokrasi pemerintahan yang berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah daerah.
“Kondisi seperti ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengelolaan keuangan daerah. Jika benar defisit ini terjadi, maka harus ada transparansi mengenai penyebab dan solusinya,” ujar Hen SH.
Krisis anggaran ini tidak hanya berdampak pada pemerintahan tingkat Kabupaten, tetapi juga berimbas pada Kecamatan, desa, dan Kelurahan.
Berbagai program yang dibiayai oleh APBD, P-APBD, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) belum terealisasi hingga Februari 2025.
Akibatnya, roda pemerintahan menjadi terhambat, dan banyak program pembangunan yang tertunda.
Lebih lanjut, keterlambatan pencairan anggaran juga berdampak langsung pada Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama dalam pembayaran sertifikasi dan Kespek yang hingga kini belum mereka terima.
Selain itu, pemerintah desa juga mengalami kendala dalam menjalankan berbagai kegiatan akibat minimnya ketersediaan dana operasional.
Audit Menyeluruh dan Perhatian Pemerintah Pusat.
Hen SH menegaskan bahwa sejak Serdang Bedagai dimekarkan melalui Undang-Undang No. 36 Tahun 2003, belum pernah terjadi krisis keuangan sebesar ini.
Dengan motto “Tanah Bertuah, Negeri Beradat”, seharusnya tata kelola keuangan daerah bisa lebih baik dan transparan.
Menyikapi situasi ini, Komunitas Pemerhati Peduli Serdang Bedagai mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk turun tangan dan memberikan perhatian maksimal terhadap permasalahan ini.
Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit menyeluruh, terhadap penggunaan anggaran tahun 2024 dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.
Saat ditanya media mengenai dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Hen SH hanya tersenyum dan menyebut bahwa masalah ini tampaknya masih berkelanjutan.
Kondisi ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan permasalahan anggaran.
Tanpa transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan semakin terkikis.
Serdang Bedagai butuh solusi nyata, bukan sekadar janji.
(Hasan Basri Sinaga)