Nias Selatan, –
Pergantian pucuk pimpinan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumut berlangsung cepat, namun menyisakan satu hal yang mulai diperbincangkan di ruang-ruang publik: belum adanya agenda pisah sambut resmi antara kepala kejaksaan lama dan pejabat baru.
Edmond N. Purba resmi mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Karo setelah sebelumnya memimpin Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Di saat yang hampir bersamaan, tongkat estafet kepemimpinan di lembaga penegak hukum itu diserahkan kepada Imam Fauzi sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang baru.
Informasi pergantian tersebut bahkan telah diumumkan secara terbuka melalui unggahan resmi media sosial Kejaksaan Negeri Nias Selatan. Dalam unggahan pertama, institusi itu menyampaikan ucapan terima kasih kepada Edmond N. Purba atas pengabdian selama memimpin Kejari Nias Selatan. Unggahan berikutnya berisi ucapan selamat datang kepada Imam Fauzi yang kini resmi menjabat sebagai Kajari Nias Selatan.
Namun hingga Rabu, 13/5/2026, belum terlihat agenda pisah sambut resmi yang lazimnya digelar sebagai bagian dari transisi kepemimpinan antarlembaga strategis di daerah. Biasanya, acara seremonial tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Nias Selatan dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh masyarakat, hingga berbagai elemen sipil.
Kondisi itu memunculkan perhatian dari kalangan masyarakat sipil, termasuk Forum Wartawan Hukum (FORWAKUM ) Nias Selatan.
Sekretaris Forwakum Nias Selatan, Daniel Simanjuntak, menilai agenda pisah sambut tetap penting dilaksanakan sebagai bentuk penghormatan terhadap pejabat lama sekaligus penyambutan pejabat baru. Namun ia mengingatkan agar pelaksanaannya dilakukan secara proporsional dan menjaga independensi institusi penegak hukum.
“Dari sudut pandang Forwakum, pisah sambut itu tetap penting karena merupakan bagian dari etika kelembagaan. Pejabat lama perlu dihormati atas pengabdiannya, dan pejabat baru juga patut disambut secara layak. Tetapi kami berpandangan kegiatan itu sebaiknya dilaksanakan di ruang publik yang netral, bukan di rumah dinas bupati atau fasilitas yang terlalu melekat dengan pemerintah daerah. Kejaksaan adalah institusi penegak hukum yang harus menjaga jarak profesional dengan kekuasaan daerah agar marwah Kajari yang baru tetap terjaga di mata masyarakat,” kata Daniel kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurut dia, simbol dan pesan dari sebuah seremoni transisi jabatan tidak boleh diabaikan. Di tengah tingginya ekspektasi publik terhadap independensi aparat penegak hukum, setiap gestur kelembagaan akan dibaca masyarakat secara serius.
“Pesan yang ingin dijaga sederhana: kedekatan antarlembaga itu penting, tetapi independensi penegakan hukum jauh lebih penting,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengenai apakah agenda pisah sambut akan digelar dalam waktu dekat atau tidak.
Di tengah pergantian kepemimpinan ini, publik kini menanti langkah awal Imam Fauzi dalam memimpin Kejaksaan Negeri Nias Selatan, terutama dalam menjawab berbagai persoalan hukum yang selama ini menjadi perhatian masyarakat di daerah tersebut.










