TOBA – // Jurnalis.online // Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Toba memberikan teguran simpatik kepada pengendara sepeda motor yang Tidak memakai Helm pengaman dan masih dibawah Umur, Kamis (20/02/2025).
Teguran langsung ini dalam rangka pelaksanaan Operasi Keselamatan Toba Tahun 2025 di hari Ke- 11 yang saat ini sedang dilaksanakan oleh Polres Toba.
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya, S.H., S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Khairul Akbar Lubis, SH, dalam keterangannya dikatakan, memasuki hari Ke- 11 pelaksanaan operasi ini, menekankan pada himbauan dan teguran, sehingga keselamatan seluruh pengendara yang menjadi pertama dan utama dapat terwujud.
Operasi ini ditekankan pada himbauan dan juga teguran, agar masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas, dan juga memberikan rasa aman serta nyaman bagi penguna jalan raya lainnya,” sebut Khairul.
Saat melaksanakan Operasi Keselamatan Toba, personil di lapangan memberikan teguran simpatik kepada salah seorang Warga yang mengendarai sepeda motor tidak memakai Helm Pengaman dan masih dibawah Umur.
“Disamping menegur juga memberikan pembinaan dan pemahaman kepada pengendara tersebut bahwa mengingat masih anak anak atau dibawah umur tidak boleh membawa sepeda motor apalagi tanpa menggunakan Helm Pengaman karena sangat penting menjaga keselamatan diri sendiri agar terhindar dari Benturan juga disampaikan agar saat mengendarai kendaraan dilengkapi dengan kelengkapan surat surat kendaraan,” jelasnya.
“Meskipun hanya memberikan teguran simpatik, dalam pelaksanaan tugas juga tidak boleh mengesampingkan penegakan hukum, jika pelanggaranya sudah berpotensi membahayakan pengendara itu sendiri dan pengguna jalan lainya tetap akan saya tindak dan berikan tilang, namun semasih bisa diberikan teguran maka akan dilakukan tindakan secara preemtif dan preventif dengan memberikan pemahaman dan pembinaan kepada pelanggar lalu lintas tersebut guna menumbuhkan kesadarannya bahwa pentingnya tertib berlalu lintas,” tegas Khairul.
“Dalam pelaksanaan tugas dilapangan setiap personel sudah mempunyai diskresi Kepolisian yaitu mengambil tindakan sesuai penilaianya sendiri, yang artinya jika itu dapat dinilai dengan diberikan teguran lisan melalui pembinaan ataupun teguran tertulis bisa saja dilakukan, namun teguran yang diberikan diharapkan dapat memberikan efek jera terhadap pelanggaran yang dilalukan oleh si pelanggar sehingga tidak mengulangi pelanggaran yang dilakukanya, begitu pula kepada pengguna jalan lainya. Sehingga Kamtibcar lantas dapat berjalan dengan baik,” jelasnya.
( Winna Hutagaol )