Okus – // Jurnalis.online // Kantor Camat Buay Pemaca Kabupaten Okus, diduga masih jam kerja sudah tutup. Sepi tanpa penghuni persis seperti Kuburan, Kamis (19/6/2025).
Kantor Camat merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan surat – surat yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Diketahui peristiwa ini saat awak media ingin berkunjung ke Kantor Camat Buay Pemaca Okus tersebut, setelah tiba di Kantor Camat bak berkunjung kerumah hantu. Pasalnya pada hari Kamis (19/6/2025) sekira pukul 13.30 Wib, awak media tidak ada menemukan satu pun pegawai Kecamatan berada pada kantor tersebut.
Mulai dari Camat sampai kebawahannya, Patut di duga para pegawai Kecamatan tersebut di duga mengabaikan kedisiplinan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). Sehingga jauh dari kata malu apa lagi bertanggung jawab.
Nampak jelas di lingkungan Kantor Camat tersebut.
Pasal 8 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) menyatakan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin akan dijatuhi hukuman disiplin oleh pejabat yang berwenang.
Sesuai dengan amanah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayan publik dan peraturan Presiden Republik Indonesia (PERPRES) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di tempat terpisah awak media mencoba menghubungi Camat sebagai pimpinan di kantor tersebut lewat Via WhatsApp.” Dek kami tadi istirahat, ada anak staf kami yang nikah dikota ini,” ungkapnya Camat.
Sementara pegawai yang lain ternyata saat jam kerja tidak satu pun berada di kantor. Semoga kedepan pihak yang terkait segera memanggil seluruh pegawai kantor Camat tersebut dan memberikan sangsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, diharapkan kepada Inspektorat dan komisi 1 untuk dapat segera memanggil Camat beserta Kasi-Kasi dan Staf Kecamatan Buay Pemaca untuk memberi efek jera.
(Arsyad Alfajri)