Kejaksaan Negeri Nias Selatan Resmi Menindaklanjuti Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek

banner 120x600
banner 468x60

Nias Selatan, –

Kejaksaan Negeri Nias Selatan resmi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi, pada proyek revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau Tahun Anggaran 2025.

Tindak lanjut tersebut tertuang dalam surat bernomor B-70/L.2.30/Dek.1/02/2026 tertanggal 12/02/2026 yang ditujukan kepada pelapor, Pidar Ndruru bersama rekan-rekan.

Dalam surat tersebut dijelaskan, bahwa laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan pada 26/01/2026 telah diteruskan kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Guna dilakukan pemeriksaan awal, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan negara, khususnya terkait indikasi mark up dalam pelaksanaan proyek revitalisasi sekolah dimaksud.

Kejari Nias Selatan menegaskan bahwa sebelum aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan, diperlukan audit investigatif oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Proses tersebut merujuk pada Nota Kesepahaman antara Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Terkait koordinasi pengawasan internal, dan penegakan hukum dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Selain itu, penanganan proyek revitalisasi Tahun Anggaran 2025 juga mengacu pada Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pengamanan Pembangunan Strategis. Menegaskan peran aktif Kejaksaan dalam mengawal proyek pembangunan pemerintah agar berjalan tepat mutu, tepat waktu, serta bebas dari praktik korupsi melalui fungsi pengamanan pembangunan strategis oleh bidang intelijen dan perdata tata usaha negara.

Apabila hasil audit investigatif Inspektorat telah diserahkan kepada Kejaksaan, maka proses hukum selanjutnya akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, saat ini penanganan perkara masih berada pada tahap pemeriksaan awal oleh APIP.

Surat tersebut ditandatangani oleh Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan yang juga menjabat Kepala Seksi Intelijen, Alex Bill Mando Daeli, S.H., Jaksa Pratama. Pihak Kejari berharap seluruh pihak dapat mendukung proses pemeriksaan agar berjalan transparan, dan akuntabel demi menjaga integritas pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Nias Selatan.

Pelapor, Pidar Ndruru, yang didampingi Pendi Waruwu kepada media pada Jumat 13/2/2026. Menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Kejari Nias Selatan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terkait dugaan korupsi proyek revitalisasi SD Negeri 071185 Lolowau.

Ia juga berharap, Inspektorat Kabupaten Nias Selatan dapat melaksanakan audit secara profesional dan sesuai prosedur. Termasuk segera memanggil Kepala Sekolah serta pihak konsultan proyek untuk dimintai klarifikasi, guna memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran revitalisasi tersebut.

banner 325x300
Penulis: Gl. ZebEditor: Winna Hutagaol