Simalungun, –
Investigasi ulang Awak Media bersama perwakilan masyarakat (EE) membongkar fakta yang tak bisa dinafikan: CV.RAPI TECHNIK diduga masih terus membuang limbah ke Sungai Bah Bolon, dengan bau menyengat yang sangat pekat hingga mengganggu aktivitas sehari-hari warga sekitar, Selasa (31/3/2026).
Tindakan yang diduga dilakukan oleh CV.RAPI TECHNIK jelas melanggar ketentuan hukum yang menjadi landasan perlindungan lingkungan dan hak masyarakat:
– UUD 1945 Pasal 28H Ayat (1): Setiap orang berhak hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat – pembuangan limbah sembarangan menyalahi hak dasar ini.
– UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3): Bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat – Sungai Bah Bolon bukan tempat pembuangan limbah industri sembarangan.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 84: Menetapkan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp5 Miliar bagi siapa saja yang membuang limbah berbahaya ke badan air.
Hasil investigasi yang dilakukan tim Awak Media bersama EE menemukan bukti visual dan sensorial yang tak bisa disangkal: aliran cairan berwarna keruh yang jelas bukan air sungai mengalir langsung dari arah pabrik ke Sungai Bah Bolon, sementara bau menyengat yang berasal dari limbah tersebut terasa sangat pekat bahkan hingga ratusan meter dari lokasi pembuangan.
“Kami sudah berkali-kali mengadu, tapi perusahaan tetap saja melakukan pelanggaran. Dampaknya sudah mulai terasa – air sungai yang dulunya bisa digunakan untuk keperluan rumah tangga kini tidak layak lagi, dan beberapa warga bahkan mengeluhkan gangguan pernapasan akibat bau tersebut,” tegas EE, salah satu masyarakat yang tinggal di dekat lokasi pabrik.
Ketika tim wartawan mencoba menghubungi pihak manajemen CV.RAPI TECHNIK untuk mendapatkan klarifikasi, pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan apapun dan bahkan menutup diri dari komunikasi.
Setelah pekan lalu melakukan konfirmasi melalui WhatsApp, tim Awak Media kembali menghubungi Kadis DLH Bapak Daniel H Silalahi, AP., M.Si pada hari ini untuk memastikan langkah penindakan. Beliau menyampaikan, “Berhubung hari ini masih hari pertama kerja pak, saya juga rapat hari ini. Dalam minggu ini pasti kami turun ke lapangan.”
Kami mendesak agar janji tersebut segera diwujudkan dengan tindakan konkret, bukan sekadar omongan. Selain itu, kami juga menuntut agar pihak terkait lainnya turut bertindak:
Kami akan terus mengawal setiap langkah yang diambil oleh pihak berwenang. Jika janji Kadis DLH tidak ditepati atau ditemukan ada kelambanan dalam penanganan, kami akan melaporkan kasus ini ke tingkat provinsi bahkan pusat – karena hak masyarakat untuk lingkungan yang bersih tidak bisa ditunda-tunda!
(Tim)










