Nias, –
Kadiskes Rahmani Zandroto jadi tersangka kasus korupsi RSU Pratama, Kabupaten Nias. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan tersangka walaupun masih belum ditahan, sebab sakit berobat di luar Pulau Nias.
Rahmani Zandroto S.K.M ditetapkan tersangka, lantaran diduga kuat ikut terlibat dalam pusaran dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai Rp38.550.850.700.
Lanjut , tidak hanya Rahmani yang duga kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, Korps Adhyaksa juga menetapkan empat tersangka lain, bahkan dua diantaranya kini menjadi penghuni sementara Lapas Kelas ll-B Gunungsitoli.
Kendati ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap Rahmani yang menurut informasi dihimpun sedang mengalami sakit dan menjalani perobatan di luar Pulau Nias.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungsitoli, Ya’atulo Hulu, SH, MH, membenarkan bahwa Rahmani resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi mega proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Pratama (RSUP) Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
“Benar, Rahmani menjadi tersangka. Bukan hanya itu, empat orang lainnya yang ikut terlibat juga dijadikan tersangka. Bahkan dua diantara mereka sudah ditahan”, Ya’atulo Hulu, SH, M.H, kepada para wartawan melalui telephone WhatsApp, Selasa (31/3/2026) jelasnya.
Meski demikian, ketika wartawan mengulik penyebab hingga kini Rahmani belum ditahan, Ya’atulo menyampaikan bahwa penahanan terhadap tersangka merupakan wewenang penyidik.
“Untuk sekarang masih belum, namun begitu nanti penyidik melakukan pemanggil terlebih dahulu, artinya tergantung penyidik karena saya juga masih belum mendapatkan informasi yang pasti,” ungkap Ya’atulo.
Diakhir keterangannya, Ya’atulo menyebut bahwa selain Rahmani selaku Pengguna Anggaran (PA) pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Nias, penyidik turut menetapkan empat tersangka lain.
Ke empat tersangka dimaksud adalah Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Manajemen Konstruksi (Konsultan), dan Penyedia Jasa (Rekanan).
“Jadi ada lima tersangka, dari kelimanya penyidik baru melakukan penahanan terhadap dua terangka yakni PPK berinisial JPZ dan KPA berinisial OKG,” tandas Ya’atulo.
Sebelum ditetapkan tersangka, penyidik Seksi Pidana Khusus
(Pidsus) Kejari Gunungsitoli menggeledah kediaman Rahmani di kawasan Perumahan Eho, di Jalan Raya Pelud Binaka, Luaha Laraga, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Kamis (19/2/2026) malam lalu.
Selain kediaman Rahmani, keesokan harinya, Jumat (20/2/2026). penyidik Kejari Gunungsitoli dipimpin Kasi Pidsus Berkat Dachi, SH, kembali menggeledah kediamaman JPZ selaku PPK di Jalan Supomo, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli. Dari dua operasi penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting seperti berita acara pembayaran yang diyakini berkaitan dengan kasus korupsi mega proyek pembangunan RSUP Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022.
Hingga kini, Kejari Gunungsitoli masih terus melakukan penyidikan atas dugaan kasus mega proyek pembangunan RSUP Nias Tahun Anggaran 2022. Termasuk mengembangkan adaya keterlibatan pihak lain yang mengakibatkan kerugian negara.










