Serdang Bedagai, –
Serangkaian kejanggalan dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 senilai Rp1.282.029.000 kian menguat. Dugaan kuat pelanggaran aturan dan potensi penyalahgunaan anggaran semakin terbuka lebar, terlebih hingga batas waktu yang ditentukan, Kepala Desa beserta jajarannya diduga sengaja menghindar dan tidak memberikan respons atas konfirmasi yang telah dikirimkan oleh tim media.
Sikap diam tersebut justru memunculkan persepsi buruk di masyarakat bahwa pihak desa diduga memiliki banyak hal yang disembunyikan dan tidak berani mempertanggungjawabkan penggunaan uang negara tersebut secara terbuka.
Diduga Manipulasi Tahap Penyaluran
Data membuktikan dana cair 100%, namun diduga dilakukan dengan cara yang tidak wajar. Pencairan yang seharusnya tiga tahap, diduga dipaksakan menjadi hanya dua tahap dengan komposisi aneh 40,33% : 59,67%, jauh dari standar nasional 60:40. Hingga kini tidak ada penjelasan resmi, sehingga publik menduga mekanisme ini sengaja dibuat agar proses pencairan dana bisa berjalan sangat cepat tanpa pengawasan yang ketat.
Sebanyak Rp 430,4 juta atau 33% dari total anggaran diduga habis tersedot untuk infrastruktur jalan. Tanpa klarifikasi, masyarakat menduga bahwa alokasi ini diduga lebih mengutamakan proyek fisik yang terlihat megah demi pencitraan semata, namun diduga mengabaikan skala prioritas untuk pemberdayaan ekonomi rakyat yang sebenarnya lebih mendesak.
Angka Identik Rp 11,7 Juta, Diduga Ada “Main-Main” Data
Temuan mencurigakan berupa empat pos anggaran “Keadaan Mendesak” dengan nilai pas-pasan masing-masing Rp 11.700.000 kini menjadi tanda tanya besar. Diduga kuat ini adalah dana BLT, namun karena tidak ada respons dari desa, publik menduga kuat terjadi praktik “perataan” anggaran atau manipulasi data penerima manfaat yang tidak sesuai dengan data kemiskinan asli di lapangan.
Alokasi fantastis sebesar Rp 148.325.980 untuk pemberdayaan perempuan diduga menjadi salah satu pos yang paling merugikan. Karena tidak ada penjelasan rinci, masyarakat menduga dana sebesar itu diduga tidak digunakan untuk modal usaha atau alat produksi, melainkan diduga habis untuk kegiatan seremonial, konsumsi, dan honorarium tanpa menghasilkan output ekonomi yang nyata bagi warga.
DUGAAN PELANGGARAN BERAT: KETAHANAN PANGAN HANYA RP 10,7 JUTA
Ini adalah temuan paling fatal. Pemerintah mewajibkan minimal 20% Dana Desa untuk Ketahanan Pangan. Namun faktanya, dalam data hanya tercatat Rp10.700.000.
Angka ini diduga sangat jauh dari kewajiban yang seharusnya mencapai ratusan juta rupiah. Karena pihak desa enggan berkomentar, maka muncul dugaan kuat bahwa pihak pengelola diduga melanggar tegas Peraturan Menteri Desa dan diduga melakukan rekayasa pembukuan agar terlihat memenuhi syarat, padahal di lapangan tidak terealisasi.
Sikap Diam Menegaskan Dugaan Buruk
Keputusan Kepala Desa untuk tidak merespons konfirmasi media dinilai sebagai bentuk ketidakjujuran dan pelanggaran prinsip transparansi. Sikap ini justru memperkuat anggapan bahwa diduga memang ada penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa tahun ini.
Masyarakat kini menuntut agar aparat pengawas dan inspektorat turun tangan untuk mengaudit penggunaan dana tersebut, mengingat pengelola sendiri diduga berusaha menutupi kebenaran.










