Gunungsitoli –
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli Firman Halawa,S.H.,M.H. menegaskan bahwa penetapan tersangka Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Kadinkes PPKB) Kabupaten Nias bernisial ROZ pada pengungkapan kasus dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan RSU Kelas D Pratama Nias Tahun Anggaran 2022 dengan Nilai Proyek 38 Miliar sudah memenuhi unsur 2 (dua) alat bukti.
Hal itu di sampaikan oleh Kajari Gunungsitoli Firman Halawa,S.H
M.H., di dampingi oleh Kasi Intelijen Yaatulo Hulu,S.H.,M.H. kepada sejumlah Media di Gunungsitoli, Senin (13/4/2026).
Terkait Kritikan yang disampaikan oleh pemerhati hukum Fritz Alor Boy melalui video yang beredar di TikTok. Ia menilai langkah penetapan tersangka berpotensi diskriminatif jika unsur kerugian negara belum diungkap secara jelas.
Di sisi lain, ROZ dikabarkan telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Gunungsitoli melalui tim kuasa hukumnya.
Gugatan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan status tersangka yang disematkan kepadanya.
Menanggapi polemik itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunungsitoli, Dr Firman Halawa, S.H.,M.H, menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak harus menunggu perhitungan kerugian negara. Ia menyebut hukum acara pidana mengenal berbagai alat bukti yang sah.
“Dalam hukum ada keterangan saksi, ahli, surat atau dokumen, petunjuk, hingga keterangan tersangka. Termasuk juga rekaman audio dan lainnya. Tidak disyaratkan harus lebih dulu menunjukkan kerugian negara,” terangnya Firman.
Firman menjelaskan bahwa unsur kerugian negara memang merupakan bagian penting dalam perkara tindak pidana korupsi.
“Namun, pembuktiannya akan dilakukan secara komprehensif dalam proses persidangan, bukan menjadi syarat mutlak dalam tahap penetapan tersangka,” jelasnya.
“Kerugian negara itu nanti dibuktikan di persidangan. Dalam konteks penetapan tersangka, yang penting sudah ada minimal dua alat bukti yang sah,” tegasnya.
“Ia juga menghormati langkah ROZ yang menempuh jalur praperadilan. Menurutnya bahwa praperadilan tersebut merupakan hak konstitusional setiap tersangka untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan maupun penetapan status hukum yang sedang berjalan,” ucapnya.
“Silahkan saja diajukan, dalam perkara ini ada 5 orang yang sudah ditetapkan tersangka, tetapi hanya satu yang menggunakan haknya untuk melakukan Prapid tersebut. Yang lain tidak, itu juga tidak masalah dan tidak boleh dipengaruhi,” tambahnya.
Sebagai mana diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka dalam kasus ini, yakni JPZ selaku PPK, OKG sebagai KPA, FLPZ Direktur PT VCM, LN dari manajemen konstruksi, serta ROZ sebagai Kadinkes PPKB. Empat orang tersangka telah ditahan, sementara ROZ belum ditahan karena tengah mengajukan praperadilan
(GL.ZEB).










