Aceh Tenggara, –
Aktivitas sebuah gudang milik Hutama Karya (HK) yang terletak di Desa Aunan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, kembali menuai sorotan. Gudang yang berada di jalur jalan nasional itu diduga menjadi penyebab utama kondisi jalan yang membahayakan, akibat material pasir dan tanah yang berserakan di badan jalan, Kamis (16/4/2026).
Ironisnya, kondisi tersebut terkesan dibiarkan tanpa penanganan serius dari pihak PPK Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN 3.5) sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pengawasan jalan nasional.
Pantauan di lokasi menunjukkan, kendaraan pengangkut material keluar masuk gudang tanpa pengawasan ketat, sehingga menyebabkan pasir dan tanah berjatuhan hingga menutupi sebagian badan jalan.
Lebih lanjut, saat hujan turun kondisi jalan menjadi licin dan rawan kecelakaan, sementara saat cuaca panas, debu beterbangan dan mengganggu jarak pandang pengendara.
“Sudah sering hampir terjadi kecelakaan di sini. Kalau malam lebih parah karena tidak kelihatan jelas,” ungkap salah seorang warga.
“Warga menilai PPK BPJN 3.5 terkesan tutup mata terhadap kondisi tersebut, meskipun terkadang pihak BPJN ada melewati ruas jalan tersebut, seiring tidak adanya tindakan dari BPJN, pengatur lalulintas saat keluar masuknya mobil berat saat mengangkut barang dari gudang HK itupun tidak ada terlihat petugas yang mengatur lalulintas jalan, sehingga benar-benar perbuatan ini terkesan disengajakan untuk mengundang kecelakaan,” keluh warga.
Dalam hal ini, warga mendesak agar instansi terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan penertiban dan memberi sanksi tegas kepada pihak gudang.
Selain itu, masyarakat juga meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Aceh Tenggara, tidak tinggal diam dan segera melakukan penyelidikan terhadap aktivitas gudang yang dinilai lalai menjaga keselamatan pengguna jalan.
Warga berharap adanya tindakan nyata sebelum jatuh korban jiwa akibat kondisi jalan yang kian membahayakan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak gudang HK maupun BPJN belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan ini.
Liputan// Angah Selian.










