Proyek Bronjong Yang Dikerjakan PT HK Kini Menuai Kritikan Pedas, Matrial Digunakan Tanpa Ijin Resmi

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Pekerjaan proyek pembangunan bronjong yang dikerjakan PT Hutama Karya (HK) di beberapa titik yang ada di Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, kini menjadi sorotan hangat dimata publik, setelah muncul dugaan penggunaan material tanpa izin serta pelaksanaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, Jumat, (17/4/2026).

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan dan laporan masyarakat, material batu yang digunakan dalam proyek tersebut diduga berasal dari sumber ilegal atau tidak memiliki izin resmi (galian C). Padahal, dalam aturan pekerjaan konstruksi, material harus berasal dari sumber yang memiliki legalitas lengkap serta memenuhi standar mutu yang telah ditetapkan.

Selain itu, ditemukan indikasi bahwa pekerjaan tidak mengikuti spesifikasi teknis (spek), seperti ukuran batu yang diduga tidak seragam, kualitas material yang rendah, hingga metode pemasangan yang terkesan asal jadi. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak pada ketahanan konstruksi bronjong, yang seharusnya berfungsi menahan erosi dan longsor di bantaran sungai.

Tak hanya itu, proyek tersebut juga disinyalir minim transparansi, seperti tidak adanya papan informasi kegiatan, sehingga memicu kecurigaan publik terkait sumber anggaran dan pihak pelaksana.

Sejumlah warga menilai, jika dugaan ini benar, maka bukan hanya melanggar aturan teknis, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara serta membahayakan masyarakat sekitar. Mereka pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh.
“Kalau material tidak sesuai standar, bangunan tidak akan bertahan lama. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” ujar salah satu warga.

Tempat terpisah, saat awak media Jurnalis.Online, lakukan konfirmasi dengan salah satu vendor dalam kegiatan proyek tersebut, “Ken” (nama panggilan), melalui panggilan telpon via whatsapp, Ken membenarkan matrial batu untuk bronjong tidak memiliki ijin resmi, dan sebahagian diambil dari lokasi proyek, dan ada juga diambil dari desa Balai Lutu, kecamatan Ketambe, “Matrial yang kami gunakan memang kami ambil dari lokasi proyek, dan ada juga dari Desa Balai Lutu, itu memang tidak ada ijin resmi bang,” jelasnya singkat.

Masyarakat berharap adanya transparansi dan pengawasan ketat dalam setiap proyek pembangunan, agar kualitas pekerjaan sesuai dengan spesifikasi dan tidak merugikan negara maupun keselamatan warga, dari itu kami minta APH untuk secepatnya melakukan penyelidikan terhadap kegiatan proyek bronjong yang dikerjakan oleh PT Hutama Karya (HK).

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol