Blog  

Ekslusif: Skandal Komunikasi Kepsek SMPN 1 Dolok Masihul Diduga Serahkan Nomor Media Ke Pihak Lain, Wartawan Dihina “Capek” Lalu Di Blokir

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, –

Kebebasan pers kembali dicoreng. Kali ini dugaan pelanggaran dilakukan secara tidak langsung oleh manajemen SMP Negeri 1 Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Kepala Sekolah (Kepsek) diduga menyerahkan data kontak wartawan kepada pihak lain yang kemudian digunakan untuk menghubungi, menghina, hingga memblokir tim redaksi jurnalis.online saat sedang melakukan konfirmasi terkait dugaan kejanggalan keuangan sekolah.

Peristiwa mencurigakan ini terjadi pada Minggu, 26 April 2026 sekitar pukul 17.24 WIB.

KRONOLOGI KEJADIAN

Awalnya, tim redaksi menerima panggilan telepon via WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal. Karena kesibukan, panggilan tidak diangkat, namun tim redaksi merespons lewat chat untuk memastikan identitas.

Dalam percakapan, pengirim pesan menyebutkan dirinya dipercayakan atau mendapatkan nomor kontak langsung dari Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Masihul. Awalnya, pengirim pesan tersebut menyampaikan niat untuk “merapat” atau berkomunikasi guna saling konfirmasi data dengan etika yang baik, seolah mewakili pihak sekolah.

Namun, suasana berubah drastis ketika tim redaksi menanggapi dengan pertanyaan wajar demi keamanan dan profesionalisme:

“Merapat kemana? Ini terkesan ancaman lho.”

Alih-alih memberikan penjelasan yang konstruktif dan mewakili lembaga publik, respon yang diterima justru sangat tidak pantas, merendahkan, dan bernada menghina profesi wartawan. Orang tersebut hanya membalas singkat:

“Maaflah, saya capek.”

DIDUGA UPAYA INTIMIDASI DAN PEMBUNGKAMAN

Kalimat singkat tersebut dinilai sangat tidak profesional dan merupakan bentuk penghinaan terselubung terhadap tugas jurnalistik.

Yang menjadi sorotan tajam adalah mekanisme komunikasi yang aneh dan tidak lazim. Sebagai Badan Publik, seharusnya Kepala Sekolah atau pejabat yang berwenang yang langsung berkomunikasi dengan media, bukan menyerahkan nomor kontak kepada pihak lain yang tidak jelas status dan wewenangnya.

Tindakan ini diduga kuat merupakan strategi untuk mengintimidasi, menguji, atau bahkan mencari masalah terhadap wartawan yang sedang mengawal dana negara.

Puncaknya, setelah merasa tidak bisa didesak dengan pertanyaan faktual, nomor tersebut secara sepihak memblokir akses tim redaksi.

Tindakan ini jelas menunjukkan upaya untuk menutupi informasi, menghalangi kerja pers, dan menunjukkan bahwa pihak sekolah seolah-olah merasa paling berkuasa serta merendahkan fungsi pengawasan media massa.

INI DELIK DAN PELANGGARAN YANG DILAKUKAN

Berdasarkan kronologi dan tindakan yang dilakukan, baik oleh pihak yang mengaku mewakili maupun Kepala Sekolah yang diduga memberikan data kontak, terdapat beberapa pelanggaran hukum yang dapat dijerat:

1. PELANGGARAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 1999 TENTANG PERS

– Pasal 4 ayat (1) & (2): Setiap orang berhak mencari, menerima, dan menyebarkan ide dan informasi. Tindakan memblokir dan menolak konfirmasi merupakan pembatasan hak dasar tersebut.
– Pasal 8: Wartawan berhak mendapatkan informasi dari sumber yang sah. Melibatkan pihak ketiga yang tidak jelas wewenangnya dan merespons dengan kalimat merendahkan (“saya capek”) adalah bentuk penghalangan tugas wartawan secara melawan hukum.
– Pasal 18 ayat (1) huruf c: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang menghalangi, mengganggu, atau mencegah wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, termasuk melakukan intimidasi melalui perantara.
– Pasal 20 ayat (1): Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terbatasnya kebebasan pers sebagaimana dimaksud dalam UU ini, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. PELANGGARAN HUKUM INFORMASI PUBLIK

– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik:
Badan Publik (Sekolah Negeri) wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan transparan. Menyerahkan kontak media kepada pihak lain untuk dijawab sembarangan lalu diblokir adalah bentuk penolakan pemberian informasi publik yang merupakan kewajiban hukum dan pelanggaran pelayanan publik.

3. PELANGGARAN ETIKA DAN DISIPLIN APARATUR

– Memberikan nomor kontak wartawan kepada pihak luar yang tidak bertanggung jawab untuk merespons dengan nada kasar (“saya capek”) adalah tindakan yang sangat tidak etis, tidak dewasa, dan mencoreng nama baik institusi pendidikan. Ini menunjukkan ketidakmampuan manajemen dalam menghadapi publik dan pers.

Kami menilai perilaku ini sangat memalukan dan mencederai rasa keadilan. Jika memang pengelolaan keuangan sekolah benar dan bersih, seharusnya Kepala Sekolah berani tampil sendiri, menjawab dengan data, dan berdialog secara terbuka, bukan malah “ngumpet” di belakang orang lain lalu memblokir komunikasi.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Kami meminta kepada Dinas Pendidikan, Inspektorat, dan Dewan Pers untuk menindaklanjuti perilaku oknum yang diduga menghalangi kebebasan pers dan berpotensi menyalahgunakan wewenang ini.

Kebebasan Pers Tidak Bisa Dikompromikan!

(Tim)

banner 325x300
Penulis: WnaEditor: Winna Hutagaol