Serdang Bedagai, –
Respons Kepala Desa Paya Lombang terkait sorotan publik atas pengelolaan anggaran Desa senilai miliaran rupiah dinilai sangat mengecewakan dan diduga berusaha menghindari tanggung jawab. Alih-alih memberikan penjelasan teknis yang rinci terkait kejanggalan data, jawaban yang diberikan justru bernada mengajak “berkomunikasi di luar jalur formal” dan menggunakan dalih administrasi, Selasa (28/04/2026).
Dalam konfirmasi yang dilakukan tim redaksi, Kepala Desa Paya Lombang menjawab dengan kalimat yang diduga mencoba meredam investigasi:
“Apa kita satu pintu aja lah, banyaknya pengalaman ibu. Kalau ibu mau kopi atau apakan, kita main satu pintu dan sama-sama saya kan. Intinya kita tinggal komunikasi, koordinasi saja. Itu sudah diperiksa Inspektorat, tahun berjalan sesuai regulasinya lah.”
Jawaban singkat tersebut dinilai sangat tidak profesional dan tidak menjawab sejumlah temuan kejanggalan data yang sangat mencolok selama kurun waktu 2024–2025.
Meskipun Kades berdalih “sudah sesuai regulasi”, data yang dihimpun menunjukkan sejumlah anomali yang memerlukan penjelasan teknis, bukan sekadar ajakan “kopi-kopi” atau “satu pintu”:
1. STATUS MANDIRI NAMUN DANA TURUN
Desa kini berstatus Desa MANDIRI, namun pagu dana justru turun dari Rp 1,66 Miliar (2024) menjadi Rp 1,49 Miliar (2025).
– Pertanyaan: Mengapa status naik tapi uang turun? Formula apa yang digunakan? Jawaban “sudah diperiksa” tidak menjelaskan mekanisme teknis ini.
2. ANGGARAN BUDAYA MENGGIURKAN HAMPIR RP 430 JUTA
Total anggaran untuk seni, adat, dan festival mencapai Rp 258 Juta (2024) + Rp 169 Juta (2025) = Total Rp 427 Juta.
– Pertanyaan: Kegiatan apa saja yang dilakukan hingga menghabiskan ratusan juta? Apa manfaat ekonominya langsung ke rakyat? Apakah wajar anggaran budaya lebih besar daripada pembangunan vital lainnya?
3. KEADAAN MENDESAK RP 126 JUTA
Terdapat alokasi “Keadaan Mendesak” sebesar Rp 126 Juta di tahun 2024.
– Pertanyaan: Siapa saja penerimanya? Mekanisme penetapannya bagaimana? Dalih “sudah diperiksa” tidak menjelaskan transparansi data penerima manfaat kepada publik.
4. INFRASTRUKTUR JALAN ANOMALI
Anggaran jalan turun drastis dari Rp 595 Juta (2024) menjadi hanya Rp 147 Juta (2025).
– Pertanyaan: Apakah semua jalan di desa sudah sempurna? Atau ada pengalihan fungsi anggaran ke hal lain?
5. BIAYA PUBLIKASI & SOSIALISASI PULUHAN JUTA
Pengeluaran untuk baliho, poster, dan sosialisasi mencapai puluhan juta namun output-nya dipertanyakan efektivitasnya.
Diduga Upaya intimidasi hapus dan pengaburan masalah. Sikap Kades yang mengajak “satu pintu”, “kopi-kopi”, dan “sama-sama kita kan” dinilai sebagai bentuk upaya untuk melunakkan atau bahkan mengarahkan pemberitaan agar tidak tajam.
Ini diduga merupakan pelanggaran etika dan potensi upaya suap atau gratifikasi dalam proses peliputan, karena seharusnya klarifikasi dilakukan secara resmi, terbuka, dan berdasarkan data, bukan di meja makan atau dengan pendekatan personal yang tidak wajar.
Lebih jauh, dalih “sudah diperiksa Inspektorat” bukan berarti kasus ditutup. Pemeriksaan internal tidak menutup hak masyarakat untuk tahu dan hak pers untuk mengawasi. Justru jika sudah diperiksa dan dinilai benar, seharusnya Kades berani menjelaskan detailnya secara gamblang kepada publik, bukan malah bersembunyi di balik kata “regulasi”.
Kami menilai jawaban tersebut TIDAK MEMUASKAN dan BERLIK-LIK. Masyarakat menuntut penjelasan yang nyata, bukan basa-basi atau ajakan berkomunikasi di luar koridor profesional.
Jika pengelolaan keuangan benar-benar bersih dan sesuai aturan, seharusnya tidak ada yang ditakutkan untuk dijelaskan. Kami akan terus mengawal kasus ini dan mempertanyakan kejanggalan tersebut hingga mendapatkan jawaban yang logis dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kebebasan Pers Tidak Bisa Dibeli Dengan Kopi Atau Janji Manis!
(Investigasi Tim Media Online)










