“Babak Baru” Pelapor Desak Polres Agara Secepatnya Mengeluarkan DPO Terhadap “RA”

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas oleh Pemilik toko mas Bagindo Romi, yang berlokasi di Jl.Ahmad Yani, Kecamatan Babussalam, Aceh Tenggara, yang mulai mencuat sejak pertengahan Mei 2026, hingga jumlah korban melapor terus bertambah, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 3 Miliar. Pemilik toko yang berinisial “RA” diduga telah membawa kabur tempahan dan titipan emas puluhan nasabah. Pelarian ini terlihat terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, berdasarkan dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

Setelah diketahui “RA” diduga kabur dari Aceh Tenggara, para korban membuat sebuah group yang diberi nama “KORBAN BAGINDO ROMI (KBR), untuk memudahkan mereka saling berkomunikasi, dalam gruop mencapai 35 orang, berikut nama-nama mereka beserta nominal kerugiannya:
1). Siti Aminah
Alamat Tanah Merah, Kecamatan Badar, Aceh Tenggara, Kerugian 100 manyam mas

2). Leeya, Alamat Desa Lawe pangkat, Kecamatan Deleng Porkison, Kerugian :20 manyam

3).Sapta, Alamat Mandala, Kecamatan Babussalam, Kerugian 14 manyam

4).Rohani, Alamat kampung Raja, Kecamatan Babussalam, Kerugian 12 manyam

5).Mika, Alamat Pulo Sanggar, Kecamatan Babussalam, Kerugian 12 manyam setengah

6).HJ Saodah, Alamat Mangga Dua, Kecamatan Babussalam, Kerugian 10 manyam

7).Melati, Alamat Batu Mbulan, Kecamatan Babussalam, Kerugian 10 manyam

8).Wasiyah, Alamat Desa Pinding, Kecamatan Bambel, Kerugian 10 manyam

9).Suci santi, Alamat Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kerugian 10 manyam

10).Intan Risky, Alamat Desa Mbarung Kecamatan Babussalam, Kerugian 8 manyam

11).Sulistiani, Alamat Pajak pagi, Kecamatan Babussalam, Kerugian 8 manyam dan 5 gram surabaya

12).Cici, Alamat Lawe Buyur, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kerugian 8 manyam

13).Leni Marlina, Alamat Batu Mbulan Dua, Kecamatan Babussalam, Kerugian 5 manyam

14).Tiara Maya Sari, Alamat Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kerugian 5 manyam

15).Sri Ratna Dewi, Alamat Lawe Sumur, Kecamatan Lawe Sumur, Kerugian 4 manyam

16).Annisa Nuaraini, Alamat Perapat Hulu, Kecamatan Babussalam, Kerugian 4 manyam

17).Mayang, Alamat Kutacane, Kecamatan Babussalam, Kerugian 4 manyam

18).Magfirah, Kerugian 4 manyam

19).Helmiati, Alamat Desa Biak Muli Baru, Kecamatan Bambel, Kerugian 4 manyam

20).Jeki, Alamat Desa Stambul Jaya, Kecamatan Tanoh Alas, Kerugian 3 manyam

21).Dewi Rukmana, Alamat Simpang Semadam, Kecamatan Semadam, Kerugian 3 manyam

22).Supriadi, Alamat Mbarung, Kecamatan Babussalam, Kerugian 3 manyam

22).Asmira, Alamat Desa Pintu Khimbe, Kecamatan Lawe Alas, Kerugian 2 myam 1/2

23).Sri Ayuni, Alamat Kumbang, Kecamatan Badar, Kerugian 2 manyam

24).Rani, Alamat Biak Muli, Kecamatan Bambel, Kerugian 2 mayam 12 gram surabaya.

25).Ayu, Alamat Desaa Bahagia, Kecamatan Babussalam, Kerugian uang Rp 5 . 700.00 (Lima Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

26).Marna, Alamat Mbarung, Kecamatan Babussalam, Kerugian 1 manyam

27).Putri Balqis, Alamat Mbarung, Kerugian 1 manyam

28).Lina, Alamat Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kerugian 6 manyam

29).Zainal Alamat Pulo Kemiri, Kecamatan Babussalam, Kerugian 5 manyam uang diterima dari Romi Rp.10 juta

30).Nenes, Alamat Pulonas, Kecamatan Babussalam, Kerugian uang Rp.15 juta

31).Sartini, Alamat Engkeran Simpang Empat, Kecamatan Lawe Alas, Kerugian uang Rp.20 juta

32).Sakinah Alsi, Alamat Batu bulan Asli, Kecamatan Babussalam, Kerugian 1 manyam 1/2

33).Akum Laksana, Alamat Desa Alas Melancar, Kerugian 2 manyam 1/2

34).Nirma, Alamat Kutabuluh, Kecamatan Lawe Bulan, Kerugian 7 manyam

35).Erna, Alamat Perapat Hilir, Kecamatan Babussalam, kerugian 50 manyam

“M Suci Santi” selaku ketua group, pada awak media Jurnalis.Online, menjelaskan, kami berharap pada pihak Polres Aceh Tenggara untuk secepatnya mengeluarkan DPO terhadap pemilik toko mas Bagindo Romi (RA), dimana kasus ini kami laporkan secara resmi sejak tanggal 19/5/2026, secara kolektif ke pihak kepolisian dengan Nomor STPLP/219/V/RES.1.11. Laporan ini mencakup sekitar 50 orang korban, dan 35 orang yang tertera dalam group tersebut, jelasnya pada Senin, (8/6/2026).

Menyikapi laporan kami sudah berjalan hampir dua pekan, kini kami korban atau pelapor mendesak agar pihak Polres Aceh Tenggara, untuk secepatnya mengeluarkan status DPO terhadap pelaku (RA). Hal ini mengacu pada:Peraturan Kapolri (Perkap) No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana:Pelaku dapat ditetapkan ke dalam DPO jika penyidik telah menetapkannya sebagai Tersangka, namun yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya atau melarikan diri setelah dilakukan pemanggilan secara patut, ungkap Suci Santi.

Lebih lanjut, kami berharap aparat penegak hukum (APH) dapat bergerak cepat untuk mengusut kasus tersebut dan segera menetapkan status DPO terhadap pemilik toko mas “Bagindo Romi” (RA) yang harus bertanggung jawab atas kerugian yang kami alami.

“Kami meminta pihak kepolisian untuk segera mengeluarkan DPO agar yang bersangkutan dapat segera ditemukan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya lagi dengan nada tegas.

Kami para korban juga berharap, kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat besarnya nilai kerugian yang dialami masyarakat serta demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh korban yang telah melapor.

Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Aceh Tenggara, ” Iptu Zery Irfan”, saat dikonfirmasi terkait desakan oleh pelapor, melalui pesan singkat via aplikasi whatshapp, “Zery” menjelaskan, “Kasusnya sedang dalam penanganan penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara, saat ini kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi – saksi bang. Terkait apakah ” RA” sudah ditetapkan sebagai tersangka, itu masih berproses bang sebut “Zery” mengakhiri.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol