DIDUGA TUTUP AKSES INFORMASI: Kades Sipispis Blokir Kontak Wartawan, Kasi PMD Klaim Dana Desa Aman

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, –

Sikap sebagian Kepala Desa di wilayah Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, yang diduga memblokir komunikasi awak media saat dimintai konfirmasi terkait pengelolaan Dana Desa memicu pertanyaan publik. Padahal, pejabat setempat menyatakan tidak ditemukan masalah dalam pengelolaan anggaran.

Peristiwa ini bermula saat tim Media Jurnalis.online berupaya melakukan pengecekan fakta secara sopan dan profesional melalui pesan daring. Setelah memperkenalkan identitas serta menyampaikan maksud peliputan, sejumlah Kepala Desa yang dituju diduga langsung memblokir nomor kontak sehingga komunikasi terputus sepihak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pemerintahan Desa (Kasi PMD) Kecamatan Sipispis, Nurjanah Damanik, memberikan penjelasan. Ia merujuk pada keterangan Ketua APDESI setempat.

“Saya sudah konfirmasi dengan Ketua APDESI. Beliau menyampaikan sampai saat ini penggunaan Dana Desa aman dan terkendali. Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten ke lapangan juga tidak ditemukan masalah. Untuk penjelasan lebih rinci, bisa hubungi langsung Ketua APDESI Rajali Purba yang juga Kepala Desa Silau Padang,” ujarnya.

Meskipun ada pernyataan bahwa pengelolaan berjalan baik, terdapat sejumlah hal yang diduga memerlukan penjelasan lebih lanjut:

1. Diduga ada ketidaksesuaian pernyataan dan sikap
Klaim aman dan terkendali dinilai tidak sejalan dengan sikap menutup akses komunikasi. Jika pengelolaan berjalan sesuai aturan, diduga seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar dari permintaan konfirmasi.
2. Diduga terjadi pengalihan tanggung jawab
Kasi PMD yang memiliki tugas membina pemerintahan desa justru merujuk pertanyaan kepada Ketua APDESI. Hal ini diduga menunjukkan kurangnya tanggapan substantif dari pejabat struktural yang seharusnya memiliki data resmi.
3. Diduga tidak ada bukti pendukung
Pernyataan lisan bahwa “tidak ada masalah” belum disertai dokumen hasil pemeriksaan, data rinci, atau bukti yang dapat diverifikasi. Sehingga diduga belum dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
4. Diduga abaikan prinsip keterbukaan
Belum ada penjelasan apakah sikap memblokir wartawan dibenarkan, sesuai peraturan pelayanan publik, atau diduga menjadi bentuk penolakan terhadap fungsi kontrol sosial.

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya menghubungi Rajali Purba serta Kepala Desa terkait untuk mendapatkan penjelasan yang lengkap dan berimbang.

banner 325x300
Penulis: WnaEditor: Winna Hutagaol