Dana Desa Paya Lombang Rp1,6 Miliar Disorot, Media Minta Klarifikasi Kades Masih Bungkam Hingga Hari Ini

banner 120x600
banner 468x60

SERDANG BEDAGAI,

Pengelolaan anggaran Dana Desa Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Tahun Anggaran 2024 dan 2025 kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga hari ini, Rabu (6/5/2026), Kepala Desa Paya Lombang dinilai belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi meskipun permohonan konfirmasi telah disampaikan oleh Tim Media pada, Selasa (28/04/2026).

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat sejumlah poin yang memerlukan penjelasan mendalam, mulai dari penurunan pagu anggaran meski status desa meningkat menjadi Mandiri, alokasi kegiatan seni budaya yang cukup besar, hingga penurunan drastis anggaran infrastruktur jalan.

Rincian Temuan yang Masih Menjadi Tanda Tanya:

1. Status dan Pagu: Pada 2024 status Desa Maju dengan pagu Rp 1,66 Miliar, namun di 2025 status naik menjadi Mandiri justru pagu turun menjadi Rp 1,49 Miliar.
2. Kegiatan Seni & Budaya: Alokasi mencapai Rp 258 Juta (2024) dan Rp 169 Juta (2025). Publik mempertanyakan keseimbangannya dengan program penanggulangan kemiskinan.
3. Anggaran Keadaan Mendesak: Tercatat sekitar Rp 126 Juta pada 2024, perlu kejelasan mekanisme penyalurannya.
4. Infrastruktur Jalan: Anggaran turun signifikan dari Rp 595 Juta (2024) menjadi hanya Rp 147 Juta (2025).
5. Belanja Informasi: Penggunaan dana puluhan juta untuk baliho dan publikasi dinilai perlu dibuktikan efektivitasnya.

Tim Media telah menyampaikan permohonan jawaban secara resmi pada Rabu, 06 Mei 2026. Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Paya Lombang masih bungkam dan sama sekali tidak memberikan respon, penjelasan, maupun konfirmasi terkait data tersebut.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setiap penyelenggara negara termasuk Pemerintah Desa wajib memberikan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kami menegaskan bahwa kebisuan pihak desa justru memunculkan berbagai spekulasi negatif di tengah masyarakat. Jika pengelolaan anggaran ini benar dan bersih, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi.

Masyarakat berharap agar Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dapat turun tangan melakukan pemeriksaan dan koreksi, sehingga hak masyarakat untuk tahu dapat terpenuhi dan dana desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama.

banner 325x300
Penulis: Lintas PersEditor: Winna Hutagaol