Nias, –
Pemerintah Desa Hiliganoita, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) untuk Tahun Anggaran 2026. Penetapan ini dilakukan melalui Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada hari Kamis, (23/04/2026).
Rapat pembahasan rancangan peraturan desa tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BPD Hiliganoita dan dihadiri oleh Kepala Desa, seluruh perangkat desa, anggota BPD, unsur masyarakat, serta Tenaga Pendamping Profesional P3MD Kementerian Desa PDTT.
Dalam kesepakatan tersebut, disepakati total anggaran belanja desa mencapai angka Rp 646.853.000. Anggaran ini dialokasikan untuk membiayai seluruh kegiatan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun ke depan.
Rincian Alokasi Anggaran:
1. Pendapatan Desa:
Rp 643.867.349
2. Belanja Desa:
– Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa: Rp 448.125.180
– Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa: Rp 162.173.320
– Bidang Pembinaan Kemasyarakatan: Rp 12.254.300
– Bidang Pemberdayaan Masyarakat: Rp 19.500.000
– Bidang Penanggulangan Bencana & Darurat: Rp 4.800.000
Total Belanja: Rp 646.853.000
(Defisit: Rp 2.985.651)
3. Pembiayaan:
– Penerimaan Pembiayaan: Rp 55.792.121
– Pengeluaran Pembiayaan: Rp 5.000.000
– Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran: Rp 47.806.470
Dalam musyawarah tersebut, seluruh pihak menyepakati bahwa penyusunan Rancangan APBDesa Tahun 2026 ini sudah disusun sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dokumen ini selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) sebagai dasar hukum pelaksanaan kegiatan.
Dengan adanya anggaran ini, diharapkan pembangunan di Desa Hiliganoita dapat berjalan maksimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.










