Nias, –
Kabar dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pratama Kelas D Kabupaten Nias dengan nilai proyek mencapai Rp38 Miliar kini semakin terang benderang.
Penyidikan yang digelar Kejaksaan Negeri Gunungsitoli berhasil mengungkap fakta baru yang paling krusial sekaligus fatal, proyek strategis daerah ini ternyata dibangun di lokasi yang berbeda jauh dari yang tertuang dalam dokumen lahan resmi.
Lokasi pembangunan dipindahkan secara sepihak oleh Pemerintah Kabupaten Nias, tanpa izin, tanpa persetujuan, bahkan tanpa pengesahan dari DPRD selaku lembaga legislatif yang memegang otoritas pengawasan dan pengesahan anggaran daerah.
Ketimpangan antara apa yang tertulis di atas kertas dan apa yang berdiri di lapangan, kini menjadi fokus utama penyidik, setelah Ketua DPRD Kabupaten Nias, Sabayuti Gulo, SE., memaparkan keterangan lengkap ke Kejari Gunungsitoli.
Berikut adalah uraian 4 kejanggalan besar yang kini terkuak, yang membuktikan bagaimana proyek bernilai puluhan miliar rupiah ini telah berjalan jauh keluar dari koridor hukum dan aturan yang berlaku, sebagaimana diungkapkan Sabayuti Gulo, Senin (18/5/2026).
1. Lahan Resmi : Mutlak dan Final di Desa Lasara Idanoi. Sejak dokumen perencanaan disusun, dibahas, dan disahkan pada tahun 2020, lokasi pembangunan RS Pratama tertulis jelas, mutlak, dan tidak dapat diubah sembarangan berada di Desa Lasara Idanoi. Lokasi ini telah melalui serangkaian kajian teknis, uji kelayakan, hingga persetujuan bersama antara pihak Eksekutif dan Legislatif. Secara hukum, hanya di lokasi inilah anggaran miliaran rupiah itu sah dan diperuntukkan.
2. Realitas Lapangan : Bangunan Berdiri Kokoh di Desa Hilizoi. Ironisnya, ketika pembangunan fisik mulai digelar pada tahun 2022, fakta di lapangan membuktikan proyek tersebut justru berdiri tegak sepenuhnya di Desa Hilizoi. Pergeseran lokasi terjadi 100 persen. Tidak ada catatan perubahan dalam dokumen, tidak ada pembahasan ulang, dan sama sekali tidak ada persetujuan resmi. Artinya, apa yang dibangun bukanlah apa yang telah disepakati dan dianggarkan rakyat.
3. “Persetujuan” Hanya Lewat Surat Pemberitahuan Biasa. Lantas, apa dasar pemindahan lokasi yang drastis ini? Pemerintah Kabupaten Nias ternyata hanya menyampaikan kabar itu lewat surat biasa. Dalam surat itu hanya tertulis informasi bahwa ada persetujuan pemindahan serta uji kelayakan dari Kementerian Kesehatan. Namun, perlu digaris bawahi, itu hanya sekadar kabar, bukan izin resmi. Tidak ada lampiran dokumen teknis baru, tidak ada analisis pergeseran biaya, dan yang paling penting, DPRD tidak pernah menandatangani persetujuan apa pun.
“Pergeseran itu hanya dikabarkan lewat surat. DPRD tidak dilibatkan, tidak diajak bicara, apalagi dimintai persetujuan. Ini jelas melanggar aturan dasar keuangan negara. Surat pemberitahuan itu sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum untuk mengubah tujuan penggunaan anggaran sebesar itu,” tegas Sabayuti.
4. Pelanggaran Nyata : Uang Rakyat Diubah Sesuka Hati. Aturan main keuangan daerah sangat tegas dan jelas, bahwa setiap rupiah uang daerah, apalagi yang diperuntukkan bagi proyek strategis, wajib dibahas, diawasi, dan disahkan oleh DPRD.
Mengubah lokasi pembangunan sama artinya mengubah tujuan penggunaan uang rakyat. Karena dilakukan secara sepihak dan melawan prosedur, maka seluruh proses pembangunan di lokasi baru tersebut patut diragukan dasar hukumnya dan terbukti juga menyimpang.
“Prinsip kami sederhana dan tegas, Apa yang tertulis di dokumen lahan resmi harus sama persis dengan apa yang dibangun. Kalau beda tempat, berarti ada yang salah, ada aturan yang dilanggar, dan pasti ada pihak yang harus bertanggung jawab,” tandas politisi yang akrab disapa SBY itu.
Perpindahan lokasi yang dilakukan semau sendiri dan mendadak ini kini diduga menjadi pemicu utama melonjaknya kerugian keuangan negara. Desa Lasara Idanoi dan Desa Hilizoi memiliki karakteristik lahan, aksesibilitas, serta kondisi tanah yang sangat berbeda. Akibat dipindah tanpa kajian ulang yang matang, dampak buruk tak terelakkan :
Muncul biaya tambahan yang tidak terduga dan tidak dianggarkan untuk pemadatan tanah, perbaikan kontur lahan, hingga pembangunan jalan akses baru.
Spesifikasi teknis pembangunan jadi berantakan, karena rancangan bangunan tidak disesuaikan dengan kondisi geologis dan topografi lahan baru.
Mutu bangunan dikhawatirkan jauh di bawah standar yang direncanakan, bahkan berisiko tidak layak fungsi.
Hasilnya? Proyek bernilai Rp38 miliar ini berjalan tidak maksimal, penuh cacat prosedur, dan kini menjadi kasus hukum besar yang tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merampas hak masyarakat Nias atas fasilitas kesehatan yang layak dan berkualitas.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, temuan fakta pemindahan lokasi yang menyimpang ini membuka babak baru penyidikan yang lebih luas. Sabayuti Gulo SE. mendesak aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan saja, tetapi menelusuri hingga ke akar pengambil kebijakan.
“Saya minta Kejari Gunungsitoli telusuri sampai ke akar masalah. Siapa yang memutuskan pindah lokasi? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang diam saja membiarkan aturan dilanggar? Semua pihak yang terlibat dalam keputusan sepihak itu, baik yang menyusun kebijakan maupun yang mengesahkannya, harus diperiksa dan ditindak tegas. Kami ingin kasus ini terang benderang, tidak ada yang ditutup-tutupi demi siapa pun,” tegasnya.
Kasus RS Pratama Nias kini menjadi bukti nyata di depan mata publik: betapa kelalaian, keserakahan, dan pelanggaran prosedur dalam mengelola uang rakyat berujung pada kerugian miliaran rupiah, serta meninggalkan fasilitas yang tidak bisa dinikmati masyarakat sebagaimana mestinya. Di mana keadilan jika aturan hanya dibuat untuk dilanggar.










