Sumatera Selatan, –
Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Berasang, Kecamatan Kisam Tinggi, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Sejumlah program strategis yang bersumber dari anggaran desa mulai dipertanyakan kesesuaiannya, khususnya pada sektor ketahanan pangan dengan alokasi 20 persen berupa pengadaan sarana budidaya ikan lele sistem bioplok, serta pengelolaan anggaran kegiatan Posyandu dan kinerja Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai tidak transparan.
Berdasarkan data resmi, pagu anggaran yang diterima Desa Berasang untuk tahun 2025 tercatat sebesar Rp770.204.000. Berdasarkan aturan, alokasi wajib minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan mencapai nilai sekitar Rp154.040.800. Besarnya nilai anggaran yang dialokasikan ini justru memicu tanda tanya besar, setelah ditemukan dugaan kesenjangan yang sangat jauh antara nilai perencanaan anggaran dengan realisasi fisik yang terpasang di lapangan.
Nilai Anggaran Ratusan Juta, Realisasi Fisik Minim
Hasil penelusuran awak media di lokasi menunjukkan bahwa sarana budidaya berupa kolam bioplok berukuran 4 x 4 meter yang telah direalisasikan hanya berjumlah sekitar 12 unit. Selain itu, jumlah bibit ikan lele yang disebar diperkirakan tidak lebih dari 10.000 ekor. Program ini diketahui dikelola penuh melalui BUMDes desa setempat.
Masyarakat pun mempertanyakan kapasitas dan akuntabilitas pengelolaan BUMDes dalam mengelola uang negara mengingat nilai anggarannya mencapai ratusan juta rupiah namun hasilnya nyaris tak terlihat.
“Kalau memang dana ketahanan pangan sampai ratusan juta, masyarakat ingin tahu realisasi nyatanya seperti apa. Jangan sampai BUMDes dan program kerjanya hanya ada di atas kertas saja untuk menghabiskan anggaran, tapi manfaatnya nol bagi warga,” ungkap salah satu warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan, Selasa (20/5/2026).
Berdasarkan analisis harga pasar saat ini, satu unit bioplok lengkap dengan perlengkapan standar (terpal, rangka, instalasi pipa, dan aerator) memiliki nilai wajar berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta. Jika dihitung dengan estimasi rata-rata Rp3 juta per unit, maka nilai wajar untuk 12 unit bioplok tersebut hanya berkisar di angka Rp36.000.000.
Angka ini sangat kontras jika dibandingkan dengan total alokasi dana ketahanan pangan yang mencapai sekitar Rp154 juta. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya penggelembungan harga atau mark-up yang nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Diduga ada rekayasa harga dalam laporan pertanggungjawaban, di mana nilai pengadaan dicatat jauh di atas harga pasar wajar, atau terjadi pemotongan volume pekerjaan yang tidak dilaporkan. Sisa anggaran yang mencapai lebih dari Rp100 juta dari pos ini pun hingga kini tidak diketahui kejelasan penggunaannya.
Pengelolaan BUMDes Diduga Hanya Formalitas dan Sarana Penyimpangan
Publik juga menyoroti kinerja BUMDes yang dipercaya mengelola program strategis tersebut. Secara aturan, BUMDes yang sehat seharusnya memiliki struktur pengurus yang aktif, pembukuan laporan keuangan yang rapi, usaha nyata yang berjalan, serta sistem pelaporan yang terbuka.
Namun, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa pengelolaan program berjalan tidak profesional, tertutup, dan jauh dari prinsip tata kelola yang baik. Hal ini memunculkan dugaan bahwa keberadaan BUMDes beserta administrasi yang disusun hanyalah formalitas semata, lemah dalam pengawasan, dan berpotensi dijadikan sarana penyimpangan penggunaan Dana Desa.
Diduga pengelolaan keuangan BUMDes tidak diaudit secara berkala dan dokumen pertanggungjawaban disusun hanya untuk pemenuhan administrasi semata tanpa bukti fisik yang sah.
Anggaran Posyandu Lebih Rp42 Juta, Diduga Ada Pembengkakan Belanja
Selain ketahanan pangan, kegiatan Posyandu dan kesehatan desa juga tak luput dari sorotan tajam. Berdasarkan data alokasi anggaran, pos kegiatan ini mencakup pengadaan sarana Posyandu, makanan tambahan bergizi, insentif kader, hingga biaya operasional PKD atau Polindes, dengan total anggaran yang diperkirakan mencapai lebih dari Rp42 juta.
Masyarakat menduga kuat adanya potensi ketidakberesan pada pos belanja makanan tambahan, pembayaran honor kader, pengadaan alat kesehatan, hingga penyusunan laporan kegiatan. Sebagian warga mempertanyakan apakah seluruh item kegiatan tersebut benar-benar terlaksana sesuai spesifikasi, kualitas, dan volume yang tertulis dalam administrasi desa.
Diduga anggaran Posyandu dibengkakkan nilainya, di mana jumlah makanan tambahan maupun insentif yang diterima kader nyatanya jauh lebih kecil dibandingkan nilai yang dicatat dalam laporan pertanggungjawaban.
Warga Desak Audit Investigatif, Terindikasi Langgar UU Korupsi
Menyikapi rangkaian dugaan ketidaksesuaian ini, warga mendesak pihak berwenang — mulai dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), hingga aparat penegak hukum — untuk turun langsung melakukan pemeriksaan mendalam dan audit investigatif.
Pemeriksaan difokuskan pada: kesesuaian dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan keabsahan nota pembelian, verifikasi jumlah serta kualitas fisik bioplok dan bibit ikan, tata kelola dan laporan keuangan BUMDes, hingga pengecekan rinci realisasi seluruh kegiatan Posyandu.
Pakar hukum menilai, apabila hasil pemeriksaan nanti membuktikan adanya ketidaksesuaian laporan dengan fakta lapangan, praktik mark-up harga, pengurangan volume pekerjaan, atau penyalahgunaan kewenangan, maka pengelolaan Dana Desa 2025 ini berpotensi melanggar aturan hukum berat, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 Ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.
– Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp500.000.000,00.
2. Pelanggaran juga dinilai nyata terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan desa, serta peraturan terkait pengelolaan BUMDes yang mewajibkan pengelolaan yang profesional dan terbuka bagi masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Desa Berasang maupun jajaran pengurus BUMDes belum memberikan keterangan atau klarifikasi resmi terkait rangkaian dugaan penyimpangan yang disampaikan oleh masyarakat. Tim redaksi masih menunggu tanggapan pihak terkait.
(Tim Investigasi)










