Jambi-Tebo // Jurnalis.Online // 9 September 2024 – Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) – Markas Cabang (Macab) Tebo telah mengajukan Pengaduan Masyarakat terkait dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh Siswanto, seorang anggota DPRD Tebo. Kejadian ini diduga terjadi pada 7 September 2024 di Kecamatan Rimbo Bujang.
Menurut Agus, Ketua Macab LMPP kabupaten Tebo, berdasarkan bukti video yang beredar dengan durasi sekitar satu jam, Siswanto membuat pernyataan yang diduga berbau diskriminasi rasial terhadap etnis Jawa. Dalam video tersebut, Siswanto mengatakan, “Saya sebagai anggota dewan sudah merasakan tiga tahun ini Pj Bupati bukan dari orang kita Jawa. Sangat sulit di Jawa ya, Rimbo Bujang, Rimbo Ulu, Rimbo Ilir tidak diperhatikan. Ini pengalaman, kalau yang bukan orang kita yang jadi Bupati, bapak ingat mungkin waktu zaman Pak Majid dan Pak Kandar jadi wakil, Rimbo Bujang maju setelah Pak Kandar jadi Bupati.” Video ini sempat menuai kontroversi dan memicu keributan di masyarakat sebelum akhirnya dihapus oleh pemilik akun.
Agus menambahkan bahwa tindakan tersebut dapat diatur oleh Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pasal tersebut menyebutkan bahwa, “Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Atas dasar ini, Macab LMPP Kabupaten Tebo mengajukan permohonan perlindungan hukum serta penegakan hukum kepada Kapolres Tebo atas dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis yang dilakukan oleh Siswanto.
Reporter: Zulfan