Istri Pembakaran Emas Di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Dilaporkan Ke Polres Tebo ‎

banner 120x600
banner 468x60

Tebo–Jambi, –

Aksi dugaan penganiayaan yang melibatkan istri pemilik usaha pembakaran emas di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kini berujung pada laporan polisi. Korban diketahui bernama Winda Oktavia, warga Desa Semabu RT/RW 004, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo.

‎Peristiwa tersebut diduga bermula dari cekcok melalui pesan WhatsApp antara korban dengan seorang perempuan bernama Dwik. Perselisihan itu disebut berkaitan dengan penjualan produk HB atau pemutih, hingga berlanjut pada saling ejek mengenai harta dan kekayaan pribadi.

‎Dalam percakapan tersebut, Dwik  yang diketahui merupakan istri pemilik usaha bakaran emas di Desa Kandang Seberang, Kabupaten Tebo, diduga membanggakan kekayaannya melalui pesan WhatsApp. Ia disebut memperlihatkan uang tunai puluhan juta rupiah hasil usaha bakaran emas, emas, serta timbangan digital yang digunakan untuk menimbang emas.

‎Ketegangan antara keduanya pun semakin memanas setelah percakapan di media sosial tersebut terus berlanjut. Korban mengaku merasa tidak nyaman atas perkataan yang dilontarkan terlapor sehingga persoalan tersebut berujung pada ajakan untuk bertemu secara langsung.

‎Diketahui pada Minggu, 10 Mei 2026, korban menerima pesan WhatsApp yang mengajaknya bertemu untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di antara mereka. Pertemuan tersebut direncanakan berlangsung di kawasan Tanggo Rajo, Kabupaten Tebo.

‎Sekira pukul 15.35 WIB, korban menghubungi seorang perempuan bernama Dewi untuk membahas penyelesaian masalah dengan terlapor berinisial DWIK. Tidak lama kemudian, rombongan yang terdiri dari lima orang datang ke lokasi menggunakan mobil.
‎Kelima orang tersebut diketahui bernama Dewi, Windi, Dhea, DWIK, serta Riko yang merupakan suami DWIK. Setibanya di lokasi, situasi disebut langsung memanas karena terjadi adu mulut antara korban dan terlapor.

‎Menurut keterangan korban, DWIK kemudian menuduh serta memukul dirinya serta melukai wajah korban serta pada bagian kepala,Ketegangan yang terjadi di lokasi akhirnya berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

‎Korban menyebut dirinya dipukul dan dicakar pada bagian kepala serta pipi. Akibat kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan mengalami luka akibat dugaan penganiayaan tersebut.
‎Tidak terima atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

‎Laporan korban kini telah tercatat secara resmi di Polres Tebo dengan nomor: STTLP/B/59/V/2026/SPKT/Polres Tebo/Polda Jambi. ‎Korban berharap pihak Polres Tebo bersama Polda Jambi segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan memberikan kepastian hukum atas dugaan penganiayaan yang terjadi.

banner 325x300
Penulis: ZulfanEditor: Winna Hutagaol