Di Duga Oknum Dishub Aceh Tenggara Lakukan Pungli, Supir Pengangkut Barang Merasa Kecewa

{"remix_data":[],"remix_entry_point":"challenges","source_tags":["local"],"origin":"unknown","total_draw_time":0,"total_draw_actions":0,"layers_used":0,"brushes_used":0,"photos_added":0,"total_editor_actions":{},"tools_used":{"addons":1,"transform":1},"is_sticker":false,"edited_since_last_sticker_save":true,"containsFTESticker":false}
banner 120x600
banner 468x60

Kutacane – // Jurnalis.online // Banyak para kalangan supir pengangkut barang yang berasal dari luar daerah merasa mengeluh saat melintasi jalan Kutacane – Gayo Lues maupun Kutacane – Sumut.

Salah seorang sopir mobil L-300 dari arah Gayo Lues, yang mau membawa barang dagangannya ke Sumatera, sangat merasa kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh oknum Dishub Aceh Tenggara saat melintasi pos Dishub Agara di Desa Ketambe, kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kami merasa sangat kecewa, atas perilaku yang dilakukan oleh oknum Dishub Agara terhadap kami selaku sopir pembawa barang dagangan kami, dimana saat kami melintasi Pos Dishub Aceh Tenggara, didaerah Ketambe Kecamatan Ketambe Kabupaten Aceh Tenggara, kami harus bayar saat melintasi Pos Dishub tersebut, keluh sopir sama awak media, Kamis (26/09/2024).

“Ditempat terpisah juga, salah satu supir mobil pembawa barang jenis pisang juga ungkap kekecewaannya pada awak media, dimana selama ini saya sering melintasi pos di ketambe tersebut, selalu diberhentikan oleh oknum Dishub Agara, setelah diberhentikan, kami harus bayar Rp. 10.000, hal ini sudah sering terjadi, sehingga saya selaku supir yang rutin melintasi Pos tersebut, terkadang saya menduga kalau praktek pungli pada kendaraan pengangkut barang asal luar daerah yang dilakukan oleh sejumlah oknum anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tenggara, sepertinya telah mendapatkan dukungan dari pejabat tinggi di instansi tersebut,” jelasnya.

“Pasalnya, meskipun telah mencuat dalam pemberitaan media online, pungli di sektor ini masih sering terjadi, bahkan semakin menggila karena dilakukan tanpa kenal waktu dan tempat, pungli terjadi baik siang maupun di malam hari tanpa kenal rasa takut, sehingga menjadi pemandangan yang kurang etis menghiasi mata para sopir saat melintasi jalan Kuta Cane – Gayo Lues bahkan Kuta Cane – Sumut,” tuturnya lebih lanjut.

“Peristiwa terbaru yang sempat terpantau oleh masyarakat setempat, membenarkan memang adanya terjadi Pungutan terhadap mobil pengangkut barang tersebut, “Itu sudah dari dulu itu bang,” kata warga saat ditemui awak media diwarung tempat dia berjualan.

“Menurut keterangan pengemudi, praktik semacam ini hanya terjadi saat melewati jalan Kabupaten Aceh Tenggara saja, yang ketemu Pos Dishub seperti itu, harus bayar hingga Rp.10.000, kalau di kota-kota lain saat kami melintasi pos-pos seperti ini, kami tidak pernah mengalami hal serupa,” sebutnya dengan nada agak kesal.

Menyikapi hal tersebut, ketua LSM Tipikor Aceh Tenggara “Jupri.R, angkat bicara, dalam penjelasannya, ketua LSM Tipikor minta kepada Kajari Aceh Tenggara, melalui Kasipidsus, untuk segera melidik kasus yang menjadi dugaan kami kalao hal ini sudah masuk keranah pungli, dimana kita sangat kasihan melihat para supir yang tak tau lelah, ngantuk, demi melancarkan usaha dagangan mereka, namun masih ada juga pihak Dishub mau melakukan praktik pengutipan terhadap para sopir pengangkut barang, ini sangat naif dan sangat kita sesalkan hal ini terjadi,” tegas Jupri. R.

“Saya berharap kepada Kajari, melalui Kasipidsus Aceh Tenggara, agar secepatnya dapat melidik tentang pengutipan yang diduga dilakukan oleh oknum Dishub tersebut, apakah itu resmi, dan di storkan kemana hasil pengutipan tersebut,” pungkasnya lagi.

Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Kadis Dishub Aceh Tenggara, (Jamrin Desky, SE), atas mencuatnya pemberitaan yang dialami para sopir pengangkut barang tersebut, melalui pesan aplikasi WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan, Kadis Dishub Agara “Jamrin Desky, SE, belum bisa memberikan jawabannya.

Liputan : Angah Selian

banner 325x300