TEBO – // Jurnalis.online // Peredaran rokok ilegal tanpa cukai terus menjadi permasalahan di wilayah hukum Rimbo Bujang. Rokok – rokok ini dengan mudah dijual bebas di pasaran dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi berlabel pita cukai, Selasa (03/12/2024).
Salah seorang warga di kawasan Pasar Sarina mengungkapkan keprihatinannya terhadap maraknya peredaran rokok ilegal ini. “Saat ini, rokok ilegal berbagai merek semakin menjamur. Sangat mudah mendapatkannya, baik di toko-toko kecil maupun grosir di sekitar Pasar Sarina Rimbo Bujang Unit Dua,” ujarnya saat diwawancarai.
Berdasarkan penelusuran, rokok ilegal yang beredar di wilayah Rimbo Bujang diduga kuat berasal dari luar daerah. “Rata – rata produsennya dari luar, seperti Majalengka, Garut, dan daerah Jawa lainnya. Kami khawatir masyarakat akan menjadi korban jika ini terus dibiarkan,” tambahnya.
Selain merugikan negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari cukai, peredaran rokok ilegal juga membahayakan masyarakat. Rokok tanpa cukai tidak terjamin kualitasnya, sehingga risiko kesehatan konsumen lebih besar. Selain itu, warga diminta untuk lebih waspada dan tidak tergiur membeli produk ilegal tersebut.
Masyarakat, khususnya pemilik warung dan toko, diingatkan bahwa menjual rokok ilegal merupakan pelanggaran hukum serius. “Penjual rokok ilegal bisa dikenakan hukuman sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai:
Pasal 54 dan Pasal 56: Penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 Tahun, serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Pasal 55 C: Penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 8 Tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar . Ancaman hukumannya mulai dari 1 hingga 15 Tahun penjara, dengan denda mencapai miliaran rupiah. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas salah satu sumber terkait.
Situasi ini memunculkan desakan kepada aparat penegak hukum (APH) dan pihak berwenang untuk bertindak lebih tegas. Kepada Yth Kapolsek Rimbo Bujang, Kapolres Tebo, Kapolda Jambi, dan Bea Cukai Provinsi Jambi, masyarakat meminta agar segera melakukan tindakan nyata.
Warga berharap aparat melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap distribusi rokok ilegal di wilayah ini. Tidak hanya menindak penjual, tetapi juga menyasar gudang penyimpanan dan oknum yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi.
“Jangan hanya menangkap pedagang kecil, tetapi usut juga para mafia yang menjadi penyokong utama peredaran rokok ilegal. Pemerintah harus menunjukkan sikap tegas terhadap pelaku yang merugikan negara ini,” ujar seorang warga dengan tegas.
Masyarakat mendesak agar pemerintah menegakkan hukum sesuai peraturan yang berlaku. Mereka juga berharap tidak ada kesan pembiaran terhadap pelaku yang menjual rokok ilegal secara terang – terangan.
Situasi ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Rimbo Bujang. Jika peredaran rokok ilegal terus dibiarkan, tidak hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang menjadi konsumen tanpa jaminan kualitas.
Penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan menjadi harapan utama warga Rimbo Bujang.
Liputan : Zulfan