Tebing Tinggi – // Jurnalis.online // Di Duga Galian C Tidak Memiliki Ijin Bebas Beraktivitas di Desa Penggalian Kabupaten Serdang Bedagai Propinsi Sumatera Utara, Sabtu (25/1/2025).
Tambang galian C diduga ilegal bebas beraktivitas di desa penggalian Kabupaten serdang Bedagai dengan menggunakan alat berat excavator saat mengeruk. Tanah uruq tersebut adalah tambang galian C quarry atau tanah urug, diduga ilegal bebas beraktivitas menggunakan alat berat atau excavator di desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara.
Terpantau di lokasi, alat berat tersebut sedang terparkir di lokasi menunggu truk yang akan mengangkut tanah.
Kepada media awak, Saragih yang mengaku pemilik lahan untuk dikeruk, mengatakan bahwa galian ini sudah beraktivitas sekitar 2 minggu. Namun diakuinya, sebelumnya pada bulan Mei sudah dilakukan pengerukan.
“Dulu bulan 5 ( lima ) sempat dikeruk, tapi berhenti. Terus sekitar 2 (dua ) minggu ini kembali dikeruk” ungkapnya kepada awak media, Rabu (22/1/2025).
“Tanah saya dibeli dengan harga Rp 30.000/ truk. Kalau saat ini baru sekitar 40 truk,” ucapnya.
Terkait dugaan galian C ilegal tersebut, A Simanjuntak saat dikonfirmasi ke kediamannya tidak berada di kantor.
“Pak Kades tidak ada di kantor,” ujar stafnya. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Kades juga belum memberikan keterangan terkait galian C diduga ilegal tersebut.
“Saya lagi di luar, ” katanya, Kades Penggalian.
Hingga berita ini diketahui dikirim ke meja redaksi, belum diketahui siapa pemilik atau pengelola galian C yang diduga ilegal tersebut.
Liputan : Hasan Basri Sinaga /Tim