Serdang Bedagai, –
Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Dusun II Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Propinsi Sumatera Utara (Sumut)diduga belum juga ada mengantongi izin maupun persetujuan dari warga setempat.
Pemerintah Desa Naga Kesiangan belum mengeluarkan surat rekomendasi pembangunan PKS itu, karena sampai saat ini belum ada persetujuan dari pihak masyarakat.
Diketahui awalnya telah berdiri dan telah beroperasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) mini yang khususnya mengelola brondolan yakni CV. Naga Bulan.
Masyarakat sekitar pada waktu itu sangat antusias mengingat terbukanya lapangan pekerjaan yang tentunya bisa menambah penghasilan.
Akan tetapi saat ini warga justru dibuat bingung dengan adanya pelaksanaan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang pengerjaannya telah dimulai.
Apalagi keberadaan bangunan Pabrik Kelapa Sawit ( PKS) yang akan dibangun tersebut jaraknya hanya ratusan meter saja dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang telah beroperasi.
Dan ini yang memunculkan kegelisahan dan keresahan warga, bagaimana nantinya dampak lingkungannya baik dari polusi udara maupun pencemarannya.
Hal ini pernah disampaikan warga yang meminta namanya tidak dipublikasikan dan mengatakan,
“Menurut saya selaku warga tidak tepat, kan sudah ada PKS mini (Naga Bulan) yang uda beroperasi, jadi kok mau dibuat lagi PKS yang lain dalam satu wilayah (dusun),” ujar warga tersebut.
Saat tim media Jurnalis.online datang lagi kelapangan untuk investigasi lapangan, disana rekan media melihat ada emak-emak yang sedang berkumpul dan niat menyampaikan aspirasinya terkait bangunan tersebut.
“Kami pastinya terkena dampak dari polusi udara, kesehatan. Kami ada 29 KK yang tidak setuju karena mengingat dampak polusi udara dari pabrik ini nanti,” ujarnya salah satu masyarakat yang enggan namanya dipublikasikan.
Dan warga tersebut juga meminta kepada dinas terkait untuk membatalkan ijin dari pelaksanaan pembangunan Pabrik Kelapa Sawit yang baru tersebut.
“Sebagai warga saya meminta agar dinas terkait membatalkan ijinnya,” tutupnya.
Perlu diketahui untuk membuat sebuah pabrik kelapa sawit wajib mematuhi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna menentukan sebagai zonasi industrinya.
Demikian juga halnya dengan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) perlu dikaji dengan matang mengingat dua pabrik kelapa sawit dalam satu wilayah (dusun) akan memiliki dampak lingkungan yang signifikan.
Setelah berita ini terbit masyarakat meminta bagaimana sikap Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai juga Pemerintah Propinsi Sumatera Utara untuk menangani permasalahan ini.










