Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Disidangkan Di PN Sei Rampah, Korban WA Didampingi YLBH-ST

banner 120x600
banner 468x60

Serdang Bedagai, –

Perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan korban berinisial WA mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Korban hadir dalam persidangan dengan pendampingan kuasa hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sumatera Timur (YLBH-ST).
Sidang ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum terhadap terdakwa berinisial JK.

Kuasa hukum korban, Agusri Putra Nasution, mengatakan pihaknya akan mengawal perkara ini hingga tuntas.
Menurut dia, pendampingan hukum dilakukan untuk memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses peradilan berlangsung.
Ia menekankan pentingnya pendekatan hukum yang berperspektif korban dalam kasus kekerasan seksual.

Perkara tersebut ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juita Wiratama, S.H.
JPU mewakili negara dalam proses pembuktian di persidangan.
Agenda sidang berfokus pada pemeriksaan fakta serta alat bukti yang diajukan para pihak.

Agusri menyebut, penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Undang-undang tersebut memberikan jaminan perlindungan terhadap korban, termasuk hak atas pendampingan dan pemulihan.
Penerapan UU TPKS dinilai penting untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil.

“UU TPKS memberikan landasan kuat dalam perlindungan korban,” kata Agusri.
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mengawal proses persidangan secara profesional hingga putusan berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, hal itu penting untuk memastikan keadilan bagi korban.

Ia juga menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik.
Selain itu, dampak kekerasan seksual yang luas menjadi alasan perlunya penanganan serius.

Persidangan diharapkan mampu mengungkap fakta secara objektif.
Majelis hakim diharapkan menjatuhkan putusan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perkara ini sekaligus menjadi perhatian publik dalam upaya penegakan hukum terhadap kekerasan seksual.

banner 325x300
Penulis: WnaEditor: Winna Hutagaol