Sulut – // Jurnalis.online // Desakan keras di sampaikan secara lantang Rival Kalalo kepihak oknum pengusaha yang melakukan pekerjaan proyek Malalayang Bunaken. Kami mempertanyakan tentang izin AMDAL serta IUP dari perusahaan, sebab pekerjaan proyek ini tidak melihat dari prespektif kesinambungan kehidupan lingkungan hidup termasuk laut.
Sewaktu awak media konfirmasi, pada hari Senin 08/01/2024 kepihak terkait Ibu Nurhayati Katili selaku pimpinan CV Kasih Karunia, “Jawabannya bukan ranah kami tentang perizinan sebab Perusahaan kami hanya sebagai Subcon,” ujarnya Pimpinan CV Kasih Karunia.
Di lain pihak Petrik sebagai penyuplai material juga sama jawaban, itu bukan wilayah kami tentang izin. Ini terindikasi saling melempar tanggung jawab, jika kita mengacu pada Undang – Undang Nomor 26, 27 Tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Pengelolaan Daerah Pesisir Pantai dan Pulau Kecil serta Undang – Undang 32 Tahun 2009 Tetang Lingkungan Hidup. Setiap pengerukan di pesisir pantai harus mempunyai izin AMDAL, ini tidak bisa di buktikan oleh perusahaan serta penyuplai material,” cetus Rival Kalalo sebagai Aktivis Sulut.
Apalagi timbunan batu Bolder sudah menutupi tanaman Mangrove, dan ini bisa saja timbunan batu besar itu merusak ekosistem laut dan tanaman Mangrove.
“Kami meminta pihak Kapolda Sulut serta Kejaksaan untuk turun langsung melihat permasalahan terindikasi, di duga menyalahi aturan dan ini harus segera ditindak lanjuti,” pungkasnya.
“Tanaman Mangrove menjadi salah satu aset masyarakat Manado, yang hasilnya bisa menambah pendapatan perekonomian serta menjadi sumber keanekaragaman hayati dan harus dilestarikan oleh rakyat. Dimana yang terindikasi akan di rusak oleh oknum – oknum yang tidak bertanggung jawab,
hutan mangrove adalah aset nasional yang harus di jaga bukan di rusak,” tandasnya.
Sumber : Rivan kalalo
Liputan : John Pade
(Red)










