Pengambilan Tanah Diduga Tanpa Izin Di Padang Hilir Rusak Jalan Dan Ekosistem; Diduga Ada Oknum Membekingi, Pelaku Terancam Hukum Berat

banner 120x600
banner 468x60

TEBING TINGGI, –

12 Juni 2026 – Aktivitas penggalian dan pengambilan tanah dalam skala besar di kawasan ujung Jalan Sofyan Zakaria, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diduga dilakukan tanpa izin resmi. Kegiatan yang disinyalir berjalan bebas ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam kerusakan permanen struktur tanah dan keseimbangan lingkungan, serta memunculkan dugaan kuat adanya perlindungan dari oknum tertentu.

Pantauan lapangan memperlihatkan alat berat aktif menggali lahan secara luas, diikuti lalu lalang truk pengangkut yang membawa tanah keluar lokasi setiap hari. Diduga tidak terpasang papan informasi proyek yang memuat identitas pelaksana, nomor izin pengambilan tanah, izin lingkungan, maupun dasar hukum pelaksanaan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa pengambilan tanah tersebut berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.

Meskipun sebelumnya disebutkan oleh Kanit Tipiter Polres Tebing Tinggi bahwa area tersebut direncanakan untuk pembangunan perumahan, hal ini diduga tidak dapat dijadikan alasan untuk mengambil dan mengeluarkan tanah dalam jumlah besar. Berdasarkan aturan, pengambilan tanah sekalipun untuk keperluan pembangunan tetap harus mengikuti petunjuk teknis, tidak boleh merusak lingkungan, dan tidak boleh memindahkan tanah keluar lokasi tanpa izin khusus.

Terkait pernyataan tersebut, Tim Awak Media telah berupaya meminta penjelasan lebih rinci kepada Kanit Tipiter Polres Tebing Tinggi melalui pesan WhatsApp pada Kamis (11/6/2026). Namun hingga berita ini diterbitkan, tanggapan yang diterima hanya bersifat menunda: “Bentar aku hubungi ya bang…, aku lagi ada giat.” Hingga saat ini, pihak yang bersangkutan belum juga menghubungi kembali untuk memberikan keterangan resmi dan penjelasan yang dibutuhkan.

Penggalian tanah tanpa perencanaan teknis yang jelas diduga berisiko merusak struktur tanah secara mendasar, menurunkan permukaan lahan, mengganggu sistem resapan air alami, hingga memicu longsor dan banjir saat musim hujan. Selain itu, lalu lintas kendaraan bertonase berat telah merusak parah badan jalan umum, menimbulkan debu berlebih, dan membahayakan keselamatan warga.

“Jalan kami rusak parah, debu masuk ke rumah, tapi kegiatan ini terus berjalan seolah tidak terawasi. Sepertinya ada yang melindungi sehingga pelaku merasa aman,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menanggapi kondisi tersebut, Simon Barus, selaku Ketua DPC LSM Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Aset Sejahtera Republik Indonesia (LPPAS-RI) Kota Tebing Tinggi memberikan tanggapan tegas:

“Kami menilai bahwa kegiatan pengambilan tanah dalam skala besar ini diduga sangat mencurigakan. Jika benar diklaim untuk pembangunan perumahan, maka seharusnya ada dokumen perencanaan, izin lingkungan, dan izin pengambilan tanah yang jelas. Memindahkan tanah keluar lokasi tanpa dasar hukum adalah bentuk kerusakan aset lingkungan dan merugikan kepentingan umum. Kami mempertanyakan keseriusan pengawasan instansi. Jika benar ada oknum yang membekingi, maka ini adalah kejahatan ganda: merusak lingkungan sekaligus menyalahgunakan wewenang. Kami mendesak aparat hukum bekerja secara profesional dan transparan, tidak ada yang kebal hukum.”

Yang menjadi sorotan utama, pengambilan tanah ini diduga berjalan dengan leluasa meski terlihat jelas oleh masyarakat. Masyarakat mempertanyakan mengapa Dinas Lingkungan Hidup dan Kepolisian Resor Kota Tebing Tinggi diduga tidak melakukan pengecekan mendalam maupun penindakan tegas. Hal ini menimbulkan dugaan adanya oknum tertentu yang membekingi sehingga pelaku merasa kebal terhadap aturan hukum yang berlaku.

Jika terbukti melakukan pengambilan tanah tanpa izin dan merusak fasilitas umum serta lingkungan, pelaku diduga dapat dijerat pasal-pasal berikut dengan ancaman hukuman yang berat:

1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

– Pasal 69 Ayat (1): Dilarang setiap orang mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup
– Pasal 15: Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan
– Pasal 102: Perbuatan yang menyebabkan kerusakan lingkungan diancam penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar

2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Tanah

– Pasal 112: Setiap pengambilan tanah dalam skala besar yang mengubah fungsi lahan wajib memiliki izin; tanpa izin diancam pidana dan kewajiban memulihkan kondisi tanah seperti semula
– Pasal 113: Pengambilan tanah yang merusak struktur tanah dan mengganggu kepentingan umum diancam penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp5 miliar

3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

– Pasal 277: Merusak fasilitas jalan umum diancam penjara maksimal 1 tahun, denda Rp24 juta, serta wajib mengganti seluruh biaya perbaikan

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

– Pasal 192: Pejabat yang sengaja membiarkan pelanggaran hukum terjadi dapat dijerat karena melalaikan kewajiban jabatan
– Pasal 372: Oknum yang terbukti memberikan perlindungan atau memfasilitasi kegiatan ilegal dapat dijerat penyalahgunaan wewenang

5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi

– Jika terbukti ada penerimaan imbalan atau kelonggaran wewenang, oknum terkait diduga dapat dijerat pasal suap dengan ancaman penjara hingga 20 tahun

Masyarakat dan media meminta:

1. Dinas Lingkungan Hidup segera melakukan pemeriksaan, memeriksa kelengkapan izin pengambilan tanah, dan menghentikan kegiatan jika terbukti melanggar aturan.

2. Kepolisian Resor Kota Tebing Tinggi melakukan penyelidikan, memeriksa dokumen pelaksana, serta mengusut dugaan keterlibatan oknum yang diduga memberikan perlindungan.

3. Kanit Tipiter Polres Tebing Tinggi diharapkan segera memberikan keterangan resmi terkait status hukum kegiatan ini sebagaimana diminta sebelumnya.

4. Pelaku wajib memulihkan struktur tanah dan lingkungan, serta memperbaiki jalan yang rusak sepenuhnya atas biaya sendiri.

5. Diberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat agar tidak ada lagi dugaan permainan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait. Kami akan terus memantau perkembangan dan menunggu klarifikasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

(Tim Investigasi Media/LSM)

banner 325x300
Penulis: WnaEditor: Winna Hutagaol