
Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut Surat Bupati Humbang Hasundutan Nomor: 200.1/2045/BKB/POL/VII/2026 yang mengundang Raja Adat Bius Matiti Simanullang dan Pomparan Oppu Patar Munthe untuk membahas penyelesaian konflik lahan yang telah berlangsung cukup lama. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan menyatakan komitmennya memfasilitasi dialog guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta menciptakan situasi yang aman, damai, dan kondusif di tengah masyarakat.
Menindaklanjuti undangan itu, Raja Adat Bius Matiti Simanullang hadir memenuhi panggilan pemerintah sebagai bentuk penghormatan terhadap iktikad baik Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan dalam mengupayakan penyelesaian konflik tanah adat melalui jalur musyawarah.
Namun, sebelum rapat dimulai, pihak Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan melalui Bagian Umum menyampaikan bahwa Pomparan Oppu Patar Munthe berhalangan hadir. Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan Raja Adat Bius Matiti Simanullang beserta para boru yang telah hadir memenuhi undangan.
Meski demikian, rapat tetap dilanjutkan mengingat unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) telah hadir. Agenda pertemuan kemudian diarahkan menjadi forum penyampaian saran, masukan, dan pandangan dari para pemangku kepentingan sebagai bahan dalam pelaksanaan mediasi lanjutan apabila kedua belah pihak bersedia hadir pada pertemuan berikutnya.
Rapat dihadiri oleh perwakilan Dandim 0210/TU melalui Pabung Manurung, Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Adi Nugroho, S.H., S.I.K. beserta jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan Donal T.J. Situmorang, S.H., M.H. beserta jajaran, Mantan Wakil Bupati Humbang Hasundutan Marganti Simanullang, Asisten I Setdakab Humbahas Sabar Purba yang mewakili Bupati Humbahas, Ketua DPRD Humbahas Parulian Simamora, sejumlah anggota DPRD Dapil I, Kepala BPN Humbahas, Kepala KPH XIII, serta unsur tokoh adat Kabupaten Humbang Hasundutan.
Dalam kesempatan tersebut, Raja Adat Bius Matiti Maksun Simanullang memaparkan kronologi singkat mengenai sejarah awal konflik lahan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan silsilah dan sejarah yang diyakini pihak Raja Bius Simanullang, leluhur mereka telah bermukim di wilayah Matiti selama kurang lebih 20 generasi. Sementara itu, menurut penjelasan yang disampaikan dalam forum, keberadaan Pomparan Oppu Patar Munthe di wilayah tersebut diperkirakan baru sekitar lima generasi. Keterangan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pandangan pihak Raja Adat Bius Matiti Simanullang dalam forum mediasi.
Sementara itu, unsur Forkopimda yang hadir pada prinsipnya mengimbau agar seluruh pihak tetap mengedepankan perdamaian, menahan diri dari tindakan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, serta menyelesaikan sengketa melalui mekanisme dialog. Kapolres Humbang Hasundutan juga mendorong agar mediasi dijadwalkan kembali hingga tercapai titik temu dan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Mantan Wakil Bupati Humbang Hasundutan, Marganti Simanullang, menyampaikan bahwa kehadirannya dalam rapat tersebut bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak yang bersengketa.
”Kehadiran saya dalam rapat ini bukan berada di pihak mana pun. Saya berada di poros tengah dan berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara damai melalui musyawarah,” ujar Marganti.
Ia juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan peninjauan kembali terhadap sertifikat-sertifikat hak atas tanah yang telah terbit di lokasi yang menjadi objek sengketa, agar diperoleh kepastian hukum yang dapat diterima semua pihak.
Menanggapi hasil pertemuan tersebut, Kuasa Hukum Raja Adat Bius Matiti Simanullang, Aleng Simajuntak, S.H., mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan bersama Forkopimda yang telah memfasilitasi upaya penyelesaian konflik melalui jalur mediasi.
“Kami menghargai inisiatif Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah membuka ruang dialog untuk mencari solusi damai. Namun kami juga menyayangkan karena pihak Pomparan Oppu Patar Munthe tidak dapat memenuhi undangan mediasi yang difasilitasi langsung oleh Bupati Humbang Hasundutan. Kami berharap pada agenda mediasi berikutnya seluruh pihak dapat hadir sehingga proses penyelesaian dapat berjalan lebih efektif,” ujar Aleng.
(Red)










