Gunungsitoli, –
Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027 di Kota Gunungsitoli kini memasuki tahap krusial. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) awal yang digelar di Ruang Command Center Polres Nias, Jumat (17/7/2026), jajaran kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) Kota Gunungsitoli secara resmi menyepakati target pelaksanaan pemungutan suara pada Agustus 2027 mendatang.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., dengan kehadiran Kepala Dinas PMDK Mario Otomosi Zebua, S.H., M.Si., beserta pejabat terkait dari kedua instansi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kota Gunungsitoli yang membawahi 6 kecamatan memiliki total 98 desa dan 3 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 81 desa saat ini masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa, sedangkan 17 Kepala Desa definitif akan berakhir masa jabatannya secara bertahap hingga Juli 2027.
Seluruh desa tersebut direncanakan mengikuti gelaran serentak ini. Tahapan pemilihan akan dimulai tiga bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan pelantikan pemenang dijadwalkan berlangsung tiga bulan pasca-pemilihan. Dalam kesempatan itu juga ditekankan pentingnya sinergi lintas wilayah bersama Kabupaten Nias, Nias Utara, dan Nias Barat, agar pelaksanaan Pilkades berjalan serentak, selaras, dan harmonis di seluruh Kepulauan Nias.
Aspek keamanan menjadi prioritas utama perencanaan. Wakapolres menegaskan penyusunan Produk Intelijen akan segera dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan di setiap titik yang berpotensi konflik. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar penempatan personel pengamanan yang proporsional, profesional, dan terukur.
“Kami tidak hanya bersikap reaktif saat masalah terjadi, melainkan melakukan pencegahan dini melalui data intelijen yang akurat. Tujuannya adalah menjamin proses demokrasi yang aman, damai, jujur, dan adil,” tegas Wakapolres dalam arahannya.
Dari sisi regulasi, payung hukum terus dimatangkan sebagai landasan operasional yang kuat. Acuan pelaksanaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sedang dalam tahap persetujuan. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah terkait juga akan segera diajukan ke DPRD Kota Gunungsitoli guna melengkapi aturan di tingkat daerah. Keselarasan regulasi nasional dan daerah diharapkan dapat meminimalisir sengketa administratif selama proses berlangsung.
Rakor ini menjadi tonggak penting dalam membangun fondasi Pilkades Serentak 2027 yang berkualitas. Dengan kolaborasi solid antara penegak hukum dan pemerintah daerah, serta dukungan regulasi yang komprehensif, Kota Gunungsitoli optimis menyelenggarakan pesta demokrasi desa yang sukses secara prosedural, sekaligus melahirkan pemimpin desa yang sah, berintegritas, dan mampu membawa kemajuan bagi masyarakat.










