Gunungsitoli
Persiapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2027 di Kota Gunungsitoli memasuki tahap krusial. Melalui Rapat Koordinasi (Rakor) awal yang digelar di Ruang Command Center Polres Nias, Jumat (17/7/2026), jajaran kepolisian bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) Kota Gunungsitoli menyepakati target pelaksanaan pemungutan suara pada Agustus 2027 mendatang.
Rapat dipimpin langsung oleh Wakapolres Nias Kompol S.K. Harefa, S.Pd., M.H., serta dihadiri Kepala Dinas PMDK Mario Otomosi Zebua, S.H., M.Si., beserta pejabat terkait dari kedua instansi.
Berdasarkan data yang dipaparkan, Kota Gunungsitoli mencakup 6 kecamatan dengan total 98 desa dan 3 kelurahan. Dari jumlah tersebut, 81 desa saat ini masih dipimpin Penjabat (Pj) Kepala Desa, sedangkan 17 Kepala Desa definitif akan berakhir masa jabatannya secara bertahap hingga Juli 2027.
Seluruh desa tersebut direncanakan mengikuti Pilkades serentak. Tahapan pemilihan akan dimulai tiga bulan sebelum hari pemungutan suara, dengan pelantikan pemenang dijadwalkan berlangsung tiga bulan pasca-pemilihan. Dalam rapat juga ditekankan pentingnya sinergi lintas wilayah bersama Kabupaten Nias, Nias Utara, dan Nias Barat agar pelaksanaan Pilkades dapat berjalan serentak, harmonis, dan selaras di seluruh Kepulauan Nias.
Aspek keamanan menjadi prioritas utama perencanaan. Wakapolres Nias menegaskan penyusunan Produk Intelijen akan segera dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan di setiap titik yang berpotensi konflik. Hasil pemetaan tersebut menjadi dasar penempatan personel pengamanan yang proporsional, profesional, dan terukur.
“Kami tidak hanya menunggu masalah terjadi, melainkan melakukan pencegahan dini melalui intelijen yang akurat. Tujuannya menjamin proses demokrasi yang aman, damai, jujur, dan adil,” ujar Wakapolres dalam arahannya.
Sementara itu, persiapan hukum terus dimatangkan sebagai landasan operasional. Acuan pelaksanaan merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang saat ini sedang dalam tahap persetujuan. Selain itu, Rancangan Peraturan Daerah terkait juga akan segera diajukan ke DPRD Kota Gunungsitoli guna memperoleh payung hukum daerah yang kuat. Keselarasan regulasi nasional dan daerah diharapkan dapat meminimalisir sengketa administratif selama proses berlangsung.
Rakor ini menjadi tonggak penting membangun fondasi Pilkades Serentak 2027 yang berkualitas. Dengan kolaborasi solid antara penegak hukum dan pemerintah daerah, serta dukungan regulasi yang komprehensif, Kota Gunungsitoli optimis menyelenggarakan pesta demokrasi desa yang sukses secara prosedural, serta melahirkan pemimpin desa yang sah, berintegritas, dan membawa manfaat nyata bagi masyarakat.










