Warga Desak Polres Agara Ungkap Perkembangan Kasus Penggelapan Pupuk Bersubsidi Tahun 2025

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Warga desak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polres Aceh Tenggara, untuk secepatnya mengungkap perkembangan kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi tahun 2025 yang sempat menghebohkan publik, Rabu (24/6/2026).

Dalam pemberitaan sebelumnya, tim gabungan Unit IV, Unit II Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam) dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tenggara, berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku penggelapan pupuk bersubsidi pada, Senin17 Februari 2025, dijalan Nasional lintas Aceh Tenggara – Medan persisnya di depan Polsek Lawe Sigala – gala, sekira pukul 16.30 WIB. Turut diamankan barang bukti berupa 10 sak pupuk bersubsidi jenis urea dan 10 sak pupuk jenis phonskha.

Kapolres Aceh Tenggara, pada saat itu, “AKBP R Doni Sumarsono” melalui Kasat Reskrim “Iptu Bagus Pribadi” dan Kanit Tipiter “Ipda Muslem”, kepada Jurnalis.Online, Selasa, 18 Februari 2025 membenarkan penangkapan tersebut.
Disebutkan, pupuk bersubsidi itu diangkut menggunakan mobil Pikap dari kios pengencer Semadam menuju wilayah Kecamatan Lawe Sigala-gala. Dalam mobil Pikap tersebut mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea 10 sak dan NPK Phonskha10 sak.

“Ini merupakan tindakan penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh UD PIAN,” jelas Kasat Reskrim Iptu “Bagus Pribadi”.

Menurutnya, pupuk bersubsidi yang seberat 50 kilogram (Kg) dijual dengan harga Rp150.000 per sak.
Lanjutnya, dalam penangkapan tersebut empat orang yang diamankan adalah supir mobil pikap berinisial GM (48) warga Desa Cinta Makmur, Kecamatan Babul Makmur.
Kemudian, AR (26) petani warga Desa Lawe Loning Aman Kecamatan Lawe Sigala-gala, dan SAP (18) petani warga Desa Muara Situlen, Kecamatan Babul Makmur.

Menyikapi hal tersebut, Masyarakat meminta pada Kapolres Aceh Tenggara saat ini “AKBP Yul Hendri”, untuk dapat secepatnya mengungkap perkembangan kasus ini ke publik, dimana masyarakat masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut yang hingga saat ini dinilai belum menunjukkan kejelasan.

Informasi yang beredar diberbagai kalangan menyebutkan bahwa, salah satu terduga merupakan anak dari mantan anggota DPR Kabupaten Aceh Tenggara. Selain itu, beredar pula kabar bahwa para terduga sempat mendapatkan penangguhan penahanan. Namun hingga kini, publik belum memperoleh informasi resmi terkait perkembangan proses hukum maupun status perkara tersebut.

Warga menilai kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan dan meminta aparat penegak hukum khususnya Polres Aceh Tenggara bersikap transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganannya. Masyarakat berharap seluruh pihak yang terkait dapat dimintai keterangan kembali guna memperjelas duduk perkara dan memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Selain itu, beredar informasi dikalangan masyarakat, ada salah satu tersangka diduga telah melarikan diri dari wilayah Aceh Tenggara, menyikapi hal tersebut warga mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Mereka berharap aparat dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan kasus agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.

“Masyarakat hanya ingin kepastian hukum. Jika kasus ini masih berjalan, sampaikan perkembangannya. Jika ada pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban, proses sesuai aturan yang berlaku,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban secara resmi dari pihak Polres setempat, awak media ini masih tetap mencoba melakukan konfirmasi guna mendapatkan tanggapan secara resmi, jika nantinya ada tanggapan dari pihak terkait, media ini akan tetap mempublikasikan pemberitaan lanjutan.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol