KEBERATAN KERAS!! Diduga Perdamaian Sepihak Tutupi Kasus, Bu Sekda AKPERSI SUMUT Suarakan Kata-Kata Api

banner 120x600
banner 468x60

GORONTALO, –

Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Dewan Pimpinan Daerah (DPD), dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) menyatakan sikap keras dan mengecam tindakan dugaan penganiayaan yang dialami seorang rekan wartawan, yang diduga dilakukan oleh oknum anggota kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dinilai merupakan pelanggaran berat terhadap Undang-Undang Pers dan hak asasi manusia.

Tindakan Kekerasan Diduga Melanggar Hukum.

AKPERSI menilai, tindakan kekerasan fisik terhadap insan pers merupakan bentuk ancaman nyata yang diduga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), yang secara tegas melarang siapa pun menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

“Meskipun keputusan untuk berdamai adalah hak pribadi korban, namun secara institusi kami menolak dan mengecam keras tindakan penganiayaan tersebut. Pers tidak boleh dibungkam dengan kekerasan dalam bentuk apa pun,” tegas pernyataan resmi AKPERSI.

Menjadi perhatian serius adalah upaya penyelesaian yang diduga berjalan secara sepihak di tengah proses hukum, dengan alasan korban dan terduga pelaku memiliki hubungan keluarga.

AKPERSI menegaskan bahwa perdamaian perdata tidak serta-merta menghapus dugaan pelanggaran etik, disiplin, maupun penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum tersebut. Institusi kepolisian diminta tetap melakukan pemeriksaan secara profesional, transparan, dan objektif.

SEKDA AKPERSI DPD SUMUT ANGKAT BICARA: INI MENCEDERAI RASA KEADILAN!

Merespon kejadian memilukan ini, Ibu Winna Dinar Hutagaol selaku Sekretaris Daerah (Sekda) AKPERSI DPD Sumatera Utara juga menyuarakan kemarahannya dan menyatakan solidaritas yang tinggi.

Berikut adalah pernyataan lengkapnya:
“Saya dan seluruh jajaran AKPERSI Sumatera Utara mengecam sangat keras tindakan dugaan penganiayaan terhadap rekan wartawan. Ini bukan sekadar persoalan pribadi, ini adalah serangan terhadap kebebasan pers dan demokrasi.”

“Kami menyesalkan adanya upaya perdamaian yang diduga dilakukan secara sepihak hanya karena alasan hubungan keluarga. Jika kasus seperti ini dibiarkan selesai begitu saja tanpa proses hukum yang jelas, maka hal tersebut diduga akan mencederai rasa keadilan dan menjadi preseden buruk bagi dunia pers di Indonesia.”

“Kami meminta Kapolda dan jajaran Propam untuk tidak menutup mata. Tegakkan hukum tanpa pandang bulu! Lindungi wartawan, jangan biarkan kekerasan menang! Solidaritas kami untuk rekan sejawat di Gorontalo,” tegas Winna Dinar Hutagaol.

AKPERSI meminta agar institusi kepolisian bertindak tegas. Jika dibiarkan selesai hanya karena alasan keluarga, hal ini diduga akan mencoreng nama baik institusi dan meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Seluruh insan pers diminta tetap bersatu, profesional, dan tidak gentar menjalankan fungsi kontrol sosial demi kepentingan bangsa dan negara. AKPERSI akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

(Red)

banner 325x300
Penulis: WnaEditor: Winna Hutagaol