Warga Desak Polres Aceh Tenggara Buka Ke Publik Berapa Jumlah DPO Kasus Narkoba

banner 120x600
banner 468x60

Aceh Tenggara, –

Penanganan kasus narkoba di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, diduga masih banyak Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus narkotika yang belum berhasil diamankan bahkan belum dibuka kepublik berapa jumlah DPO, Kamis (7/5/2026).

Saat awak media Jurnalis.Online, pada Selasa, (5/5/2026), mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba), “Hengki” Namun, pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan tanda tanya.
Saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba menyebutkan bahwa tidak semua DPO dapat dipublikasikan ke publik. Ia beralasan, hanya pihak-pihak tertentu yang bisa diumumkan, kecuali dalam kasus besar seperti pembunuhan.
“Tidak semua bisa dipublis, ada orang-orang tertentu. Kecuali kasus pembunuhan,” ujarnya singkat.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk pegiat kontrol sosial yang menilai transparansi aparat penegak hukum sangat penting, terutama dalam penanganan kasus narkoba yang dinilai sudah meresahkan masyarakat.

Masyarakat berharap pihak kepolisian, khususnya Polres Aceh Tenggara, dapat lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik. Hal ini dinilai penting guna meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memastikan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum.
Selain itu, warga juga mendesak agar seluruh DPO kasus narkoba segera ditangkap tanpa pandang bulu, mengingat peredaran narkotika dinilai semakin marak dan mengancam generasi muda di wilayah hukum Polres Aceh Tenggara.

banner 325x300
Penulis: Angah SelianEditor: Winna Hutagaol